BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Selama 10 hari operasi peti, Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap 3 penambang ilegal biji timah di tiga lokasi berbeda.
Kabag Ops Polres Basel Kompol Hery Kartono seizin Kapolres Basel Joko Isnawan didampingi Kasatreskrim Polres Basel saat Konferensi Pers di ruang Rajawali Polres Basel, Senin (7/11/2022) menyebutkan para pelaku masing-masing berinisial YR (32), MS (40) dan YS (41) ini diamankan berdasarkan laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas tambang timah ilegal yang beroperasi di wilayah hukum Polres Basel.
“Pihak Polres Basel melalui Satreskrim telah berhasil mengamankan 3 pelaku penambang ilegal dengan lokasi berbeda. Dari pelaku YR diamankan pada Rabu (19/10/2022) lantaran melakukan aktivitas penambangan di daerah aliran sungai (DAS) di Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai,” kata Kabag Ops Polres Basel.
Selain itu, untuk pelaku YS diamankan pada Kamis (26/10/2022) lantaran menambang di wilayah hutan produksi berlokasi di Air Nibung Desa Tiram, Kecamatan Tukak Sadai dan pelaku MS ini ditangkap pada Rabu (26/10/2022) karena menambang tanpa SPK di IUP PT Timah wilayah Mawas, Desa Bencah, Kecamatan Air Gegas.
“Kini para pelaku dan barang bukti yang terjaring dalam operasi Peti Menumbing 2022 telah diamankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Kabag Ops Polres Basel Kompol Hery Kartono mengungkapkan, akibat perbuatan ketiga pelaku tersebut pasal yang disangkakan kasus ilegal mining yakni pasal 158 undang-undang (UU) nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara (Minerba) dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp 100 milyar. (Tcc)