Satreskrim Polres Basel Bongkar Praktik Prostitusi Online di Toboali

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil membongkar praktik prostitusi online di salah satu hotel di Toboali dan berhasil mengamankan mucikari saat penggerebekan Selasa (30/8/2022).

TN (22) seorang mucikari asal Toboali  ditangkap lantaran kedapatan melakukan kegiatan prostitusi online sekira pukul 13:00 WIB di salah satu hotel setempat.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kabag Ops Kompol Harry Kastono seizin yang di dampingi Kasat Reskrim Polres Basel AKP Chandra Satria Adi Pradana saat Press release di depan halapan Kapolres Bangka Selatan, Kamis (01/09/2022).

Baca Juga  Diskominfo Berikan Program Layanan UKM Basel Go Digital dan Marking On Google Maps

Kabag Ops Kompol Harry Kartono mengatakan berawal adanya laporan dari masyarakat, tim Panther langsung sigap melakukan pengembangan dan mendatangi salah satu tempat yang jadi tempat prostutusi online.

” Didalam penggerebekan benar di salah satu kamar hotel terdapat pekerja Seks Komersil (PSK) berinisial K yang sedang bersama seorang pria, kemudian polisi langsung mengamankan kedua orang tersebut untuk di mintai keterangan,” Katanya

Kompol Harry Kastono menjelaskan, dari hasil interogasi tersebut, korban yaitu PSK berinisial K mengaku bahwa transaksi dan pertemuan tersebut di lakukan melaui pesan WhatsApp oleh tersangka TN.

Baca Juga  Panggung Penghormatan Pawai Baris Indah dan Karnaval HUT RI 2024 Berpindah di Depan Gedung Nasional Toboali

“Dari pengakuan korban berinisial K, bahwa transaksi di lakukan oleh tersangka TN melaui pesan WhatsApp persekali transaksi sebesar Rp700.000, kemudian dari hasil tersebut ada pembagian yakni korban mendapatkan bagian sebesar Rp500.000 sedangkan tersangka TN mendapatkan Rp200.000,” jelasnya.

Kompol Harry menyebutkan, melalu hasil pengembangan tersebut, Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan TN (22) yang diduga mucikari di parkiran Hotel tempat prostitusi dilakukan.

” Ada pun barang bukti yang berhasil di amankan yakni, 1 buah Handphone Android, 1 lembar Uang pecahan Rp100.000, 4 lembar uang pecahan Rp50.000, 1 buah tas warna hitam, 1 unit Motor Vario warna hitam,” Sebut Kompol Harry.

Baca Juga  Bikin Geger, Mayat Laki-laki Tewas Gantung Diri di Toilet Rumah Kontrakan Belakang Koramil Toboali

Ia menambahkan, kini Tersangka TN (22) di tetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau pasal 30 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP, dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun penjara,” ungkapnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *