Akibat Candu Sabu dan Judi Online, Riki Tega Habisi Nyawa Istri dan Anaknya

PANGKALPINANG, CERAPAN.ID – Terduga pelaku pembunuhan seorang perempua bernama Indah Wati (34) dan balita di perumahan Ayra 3, Kelurahan Tamberan, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, pada Jumat (29/11/2024) dinihari, akhirnya terungkap.

Pelaku merupakan suami dari korban sendiri bernama Riki (26) sekaligus ayah kandung balita tersebut, motif pelaku tega menghabisi nyawa kedua korban, diduga kecanduan narkoba jenis sabu dan judi online.

Hal itu terbukti, dengan hasil tes urine yang dilakuan pihak kepolisian terhadap pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu.

Menurut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bangka Belitung, Komisaris Besar Polisi, I Nyoman Merthadana, sebelum pelaku melarikan diri usai menghabisi kedua korban, pelaku juga sempat mengambil cincin milik korban.

Baca Juga  Kapolda Babel Ingatkan Pemilik Alat Berat Jangan Asal Sewakan ke Penambang Ilegal

“Jadi setelah pelaku menghabisi kedua korban ini, pelaku sempat mengambil cincin korban untuk membeli narkoba dan judi online,” kata Dirreskrimum Kombes Pol, I Nyoman Merthadana yang didampingi Kabid Humas dan Kapolresta Pangkalpinang, saat menggelar konfresi pers, Senin (2/12/2024) di Mapolda Babel.

Selain itu kata Nyoman, motif lainnya yang menyebabkan pelaku tega menghabisi sang istri dipicu api cemburu terhadap sang istri.

“Jadi pelaku ini juga sempat cemburu, karena melihat korban sang istri diduga bersama laki-laki lain, dan pelaku sendiri merupakan suami ketiga dari korban,” ujarnya.

Baca Juga  Jelang Pendaftaran Cakada 2024, KPU Bangka Belitung Gencar Gelar Sosialisasi

Lebih lanjut dikatakan, Nyoman sebelum pristiwa itu terjadi, pelaku sempat meminta penjelasan kepada istrinya terkait hubungan dengan pria lain yang dilihat oleh pelaku, Namun hal itu tak ditanggapi serius oleh istrinya, hingga akhirnya membuat amarah pelaku menjadi semakin tak terbendung.

Diungkapkan Nyoman, peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku terjadi pada saat korban sedang memberi makan anaknya yang masih balita, pada 28 November 2024, pukul 08.25 Wib.

“Pelaku sempat memukul korban menggunakan cobek di bagian belakang kepala, kemudian menusuk korban menggunakan senjata tajam untuk memastikan kematiannya, sedangkan anak balita korban dibunuh dengan cara ditenggelamkan ke dalam bak mandi hingga tewas,” ungkap Kombes Pol Nyoman.

Baca Juga  Jaksa Dampingi 50 Kades se Basel, Kajari: Bukan Berarti Kebal Hukum

Nyoman menerangkan, pelaku juga dijerat Pasal berlapis atas perbuatannya tersebut.

“Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 Tahun 2024, tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 tentang perbuatan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman seumur hidup,” ujar Dirreskrimum. (FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *