TOBOALI, CERAPAN.ID – Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial HE (45), terhadap korban berinisial FE (49) di Jalan Ampera, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Minggu (29/10/2023) kemarin.
Pelaku berinisial HE diamankan oleh petugas lantaran telah menganiaya korban berinisial FE dengan kayu sehingga menyebabkan memar di beberapa bagian dari tubuh sang korban.
Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrimnya AKP Tiyan Talingga mengatakan menjelaskan bahwa kejadian itu, berawal pada hari minggu tanggal 29 Oktober 2023, sekira pukul 08.30 WIB.
“Saat itu, korban FE mendatangi pelaku HE yang sedang duduk tepat di Jalan Ampera, Kecamatan Toboali, untuk menanyakan prihal masalah perselisihan pembayaran upah yang telah ditentukan pelaku,” kata AKP Tiyan, Senin (30/10/2023) siang.
Tiyan menjelaskan, setibanya di Jalan Ampera pada saat korban menanyai hal tersebut pelaku langsung marah dan melemparkan korban dengan sebuah batu, akan tetapi lemparan tersebut tidak mengenai korban.
“Lalu pelaku dengan marahnya langsung mengambil sebuah kayu dan memukul korban di bagian punggung korban, hingga kayu tersebut patah pada saat menghantam korban ini,” jelasnya.
“Akibat hantaman pelaku, korban saat ini mengalami luka memar di bagian pelipis Mata sebelah kiri, luka memar di bagian punggung belakang, luka memar ditangan sebelah Kanan dan luka gores ditangan sebelah Kiri dari korban,” lanjut Tiyan.
Tiyan mengungkapkan bahwa dari kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Sat Reskrim Polres Basel, mendapati laporan dari korban. Anggota secara langsung melakukan penyelidikan atas itu.
“Setelah penyelidikan, anggota mendapatkan informasi dan berhasil mengamankan pelaku HE beserta barang bukti berupa kayu yang di pergunakan untuk melakukan tindak penganiayaan tersebut,” ungkapnya.
Dirinya menegaskan pelaku dan barang bukti berupa kayu sudah dibawa dan diamankan di Mapolres Basel, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal tentang Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun penjara,” tegas Tiyan. (Tcc)