Aktivitas TI Ilegal di Laut Sukadamai Makin Marak, Satu Penambang Selam Tewas

TOBOALI, CERAPAN.ID – Aktivitas TI ilegal jenis TI selam di perairan laut Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung kembali memakan korban jiwa, Minggu, (13/8/2023).

 

Ketua RT 02/RW 07 Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Basir membenarkan adanya perihal kejadian laka tambang laut tersebut.

 

“Iya benar, mengetahui ada warga saya meninggal dunia akibat laka tambang laut,” ungkapnya.

 

Ia menyebutkan, korban meninggal dunia diakibatkan tertimbun tanah saat sedang mencari pasir timah di bawah laut.

Baca Juga  Diduga Karena Tangkap Pelaku Tambang Ilegal, Kasatreskrim Tewas Ditangan Kabag Ops Polres Solok Selatan

 

“Korban itu meninggal akibat tertimpa tanah saat menyelam,” ujarnya.

 

Ia juga menjelaskan bahwa korban tersebut bernama Patra, yang dimana korban itu bekerja dengan pemilik TI yakni milik Seran.

 

“Jadi yang aku tahu kejadiannya itu dari warga setempat sekitar jam 12 siang, dan dimana pada waktu itu saya mendapat kabar dari warga bahwa ada warga saya meninggal dunia akibat laka tambang,” ucapnya.

 

Dikatakan Basir, bahwa korban tersebut sempat dilarikan ke Klinik Bakti Timah Toboali.

Baca Juga  Wapres RI, KH Ma'ruf Amin Beri Doa Restu Erzaldi Tarung di Pilgub Babel

 

“Korban sempat dibawa ke Pusyandik Toboali, disitu saya hanya melihat korban.

Jadi korban itu sempat dilarikan ke rumah sakit, walaupun akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia,” paparnya.

 

Ia menuturkan, bahwa korban tersebut setelah dari rumah sakit langsung dibawa ke kampung halamannya di Sungai Jeruju bersama pemilik TI.

 

“Jadi korban itu diantarkan pemilik TI ke tempat asalnya sekira pukul 14:00 Wib dengan menggunakan perahu speed boat,” tukasnya.

 

Terpisha, Kasat Polairud Polres Bangka Selatan, IPTU Eddi Suaidi mengungkapkan saat ini anggotanya masih dalam lidik.

Baca Juga  11 Parpol Koalisi Rakyat Basel Bersatu Dampingi Riza - Debby Daftar ke KPU Basel

 

“Masih dalam lidik, anggota masih di tempat kejadian perkara (TKP),” pungkasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *