Aktivitas TI Ilegal Marak di Kaki Bukit Muntai dan Gunung Tagen Lingkup, Akankah Gakkum KLHK Bersikap

TOBOALI, CERAPAN.ID – Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Rasio Ridho Sani baru-baru ini telah berhasil menangkap pelaku penambangan ilegal di Manggar, Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung, Selasa (11/4/2023).

 

Namun hal ini tidak dihiraukan untuk para penambang ilegal yang ada di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, salah satunya penambang di Gunung Tagen, Lingkup dan kaki bukit Muntai, tepatnya di samping pondok pesantren, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Baca Juga  DPD Partai Nasdem Basel Ucapkan Selamat Atas Kemenangan Paslon Bupati dan Wabup Basel, Riza-Deby

 

Menurut pantauan di lapangan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan sudah lama beraktivitas dan tidak sedikitpun takut setelah apa yang dilakukan oleh Gakkum KLHK di beberapa daerah di Babel.

 

Hal itu disampaikan langsung oleh warga yang melintas berinisial BD mengatakan bahwa aktivitas tambang ilegal di dua tempat itu sudah lama beraktivitas.

 

“Oo iya Bang, benar ada aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) di samping pondok pesantren dan gunung tagen lingkup. tapi setau saya disitu masuk kawasan hutan lindung,” ungkapnya dirinya pada wartawan, Kamis (14/4/2023).

Baca Juga  Alami Peningkatan Kasus DBD, Masyarakat Diimbau Terapkan Gerakan PNS dan 3M

 

Ia juga menjelaskan TI yang berlokasi di Kawasan Bukit Muntai lebih tepatnya di samping pondok pesantren itu diketahui milik YD orang Desa Keposang dan di Gunung Tagen milik DK warga Bukit Toboali.

 

“Sepengatahuan saya bang, TI di bukit muntai tu, punye orang Desa Keposang yang name YI dan di gunung Tagen milik DK dan menurut informasi dari orang begawe TI. TI mereka itu ngasil, sehari kurang lebih dapet 100 kilo dan ada 4 alat berat PC di gunung tagen itu,” jelas BD.

Baca Juga  Wabup Basel Hadiri Acara Pisah Kenang Angkatan XVIII SMAN 1 Payung

 

Sampai berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengkonfirmasi kepada pihak-pihak terkait kepemilikan TI tersebut. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *