Alokasi Penambahan Kursi DPRD, KPU Belum Pastikan Dapil Mana yang Akan Dipecah

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menambah alokasi 5 kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang.

Ketua KPU Basel, Amri mengatakan penambahan alokasi kursi untuk DPRD itu karena ada peningkatan populasi penduduk yang cukup signifikan di Kabupaten Basel.

“Faktor jumlah penduduk di Basel yang diatas 200 ribu jiwa menjadi dasar penambahan jumlah kursi legislatif pada 2024 yang akan datang,” kata Amri kepada Media CERAPAN.ID, Kamis (10/11/2022).

Amri menjelaskan, keputusan KPU RI ini berawal dari Dinas Catatan Sipil (Capil) yang menyampaikan data-data kependudukan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), lalu diteruskan ke KPU RI, dibahas dan ditetapkan jumlah kursi resmi bertambah karena penduduknya sudah di atas 200 ribu jiwa di Kabupaten Basel.

Baca Juga  Dorong Perekonomian Daerah, DPPP Basel Serahkan 70 Ekor Anak Babi kepada 2 Pokter di Toboali

“Dengan bertambannya penduduk di daerah Basel, KPU RI telah mengeluarkan putusan Nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum tahun 2024, maka dari itu jumlah kursi legislatif di DPRD Basel resmi bertambah sebanyak lima kursi, yang awalnya hanya 25 kursi namun pada tahun 2024 nanti akan bertambah menajdi 30 kursi di DPRD Kabupaten Basel,” ujarnya.

Kendati demikian, Amri menyebutkan, saat ini KPU Basel belum dapat memastikan daerah pemilihan (Dapil) mana yang akan dipecah menjadi dua, lantaran pihaknya belum mendapatkan intruksi lanjutan dari KPU RI meskipun KPU Basel sudah memiliki gambaran tersendiri dimana rencana penambahan dapil perkabupaten di Basel.

Baca Juga  Wabup Basel Hadiri Khataman TKA/TPA Nurul Ihsan Desa Pergam ke XXVI Tahun 2023

“Nah, kemungkinan setelah ini KPU RI akan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dan mengundang seluruh teman-teman KPU Kabupaten maupun kota terkait penambahan kursi dan penentuan dapil, sebab setiap dapil aturannya maksimal 12 kursi, minimal 3 kursi, kalau lebih 12 itu harus dipecah lagi,” sebut Amri.

Tak hanya itu, Amri mengungkapkan bahwa komisioner dari Divisi Teknis KPU kabupaten/kota setelah mengikuti bimtek akan dilanjutkan sosialisasi kepada partai politik sebagai pemangku peserta Pemilu 2024.

“Jadi habis bimtek nanti tahap selanjutnya mereka akan mensosialisasikan hal tersebut kepada partai politik dari peserta pemilu yang ada di Kabupaten Basel sebagai pemangku para peserta nantinya dan juga seluruh elemen di masyarakat umum, untuk menerima masukan serta saran pada saat penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang,” ungkapnya. (Tcc)

Baca Juga  Sandi Afrizal dan Lola Dwi Anggraini Dinobatkan Duta Genre Basel 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *