TOBOALI, CERAPAN.ID – Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Penganiayaan berinisial AZ (25) warga Dusun Suka Maju, Desa Rias, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Selasa (17/10/2023) malam sekitar pukul 19.00 WIB.
AZ (25) diamankan Satreskrim Polres Basel lantaran telah nekat menganiaya istri sendiri berinisial DAS (23) menggunakan kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor berukuran + 50 cm yang menyebabkan dua jari tangan kanan korban putus tak bersisa.
Saat di temui, Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga mengungkapkan bahwa kejadian itu, bermula pada Minggu (15/10/2023) sekira Pukul 23.30 Wib, dirumah korban beralamat di dusun SP.C Desa Rias. Namun kejadian naas itu, tidak diketahui sama sekali dari pihak keluarga korban.
“Kejadian penganiayaan itu, terungkap pada saat orang tua korban mendapatkan kabar bahwa anaknya berinisial DAS sedang berada di rumah sakit pada hari Senin (16/10/2023) sekira pukul 01.00 WIB,” kata Tiyan, Kamis (19/10/2023) siang.
Dikatakan Tiyan, setibanya dirumah sakit sakit orang tunya melihat di bagian pergelangan tangan sebelah kanan mengalami luka bacok, serta jari tengan dan telunjuk tangan sebelah kiri putus.
“Orang tuanya juga melihat luka bacok pada bagian kepala belakang, bahu kanan dan kiri, serta kaki sebelah kiri dan luka korban juga ikut di bacok pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua dari koban segera melaporkan kejadian itu, ke Mapolres Basel,” katanya.
Ia menjelaskan, bedasarkan laporan dari keluarga korban yang telah mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan penganiayaan. Anggota langsung melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
“Tak berselang lama, tim opsnal/PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di rumah yang berada di Dusun Suka Maju Ds. Rias Toboali, kemudian anggota melakukan pengintaian dan penangkapan pada Selasa (17/10/2033) sekira pukul 19.00 wib terhadap pelaku berinisial AZ tersebut,” jelas Tiyan.
Ditegaskan Tiyan, kini pelaku berinisial AZ beserta barang bukti berupa 1 buah kapak yang terbuat dari cakram dan gir motor berukuran + 50 cm yang digunakan untuk melakukan KDRT dan penganiayaan, sudah diamankan di Mapolres Basel, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatanya pelaku disangkakan Pasal 44 Ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga ATAU Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman maksimal 10 Tahun Penjara,” pungkasnya. (Tcc)