Arisan Bodong Rugikan Ratusan Juta, SU Warga Toboali Diciduk Polisi 

TOBOALI, CERAPAN.ID – Satreskrim Polres Bangka Selatan telah berhasil mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SU (37) warga Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), diduga tersandung kasus Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan pada bulan Oktober 2021 kemarin.

 

Dari kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan bermain arisan bodong yang dilakukan oleh tersangka SU (37) tersebut kini korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 119,4 juta lebih.

 

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga menjelaskan kejadian tersebut berawal pada bulan September dan Oktober 2021 kemari, tersangka menjual arisan kepada korban secara bertahap dengan total Rp 119.4 juta.

Baca Juga  Satresnarkoba Bangka Selatan Hantam Dua Pengedar Sabu Sehari Sekaligus, Satunya Residivis

 

“Pada saat itu, tersangka menawarkan arisan tersebut dengan iming-iming keuntungan yang lebih dari pembelian yang dilakukan oleh korban. Setelah tiba waktu yang dijanjikan oleh tersangka terkait dengan arisan itu, tiba tiba diketahui bahwa arisan yang dijual oleh tersangka adalah arisan bodong alias fiktif ataupun karangan tersangka,” jelas Tiyan, Selasa (10/10/2023).

 

Lalu, Tiyan mengatakan uang dari hasil menjual arisan kepada korban secara bertahap dengan total seratus juta lebih tersebut ternyata digunakan oleh tersangka untuk keperluan pribadi dirinya sendiri.

Baca Juga  Anggarkan Rp 5 Miliar, Pemkab Basel Akan Bangun 30 Akses Jalan Pertanian

 

“Merasa ditipu oleh tersangka, korban segera melaporkan kejadian itu ke Mapolres Basel guna meminta proses hukum. Berdasarkan laporan yang diterima team melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berinisial SU ini,” katanya

 

Ia menegaskan, kini tersangka berinisial SU seorang IRT dan barang bukti berupa 15 lembar Kwitansi bukti penyerahan uang serta 1 buah buku catatan sudah diamankan di Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” tegas Tiyan. (Tcc)

Baca Juga  Rehabilitasi DAS di Bangka Selatan, PT TAM Kolaborasi dengan Korem 045 Gaya Tanam Pohon Kayu Putih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *