Bandar Sabu di Sukadamai Kembali Diringkus, Polisi Sita Sabu 7,23 Gram

TOBOALI, CERAPAN.ID – Satres Narkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan Sandi Nasution (32) pemain Narkotika jenis sabu di daerah Kota Toboali tepatnya di kampung Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan.

Pengamanan terhadap tersangka Sandi Nasution (32) disebuah rumah kontrakan di Jalan Kenanga Sukadamai adalah tersangka keempat baru-baru ini ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Basel.

Tentunya keempat tersangka diamankan masih di daerah yang sama yakni di kampung sukadamai yang terbilang rawan peredaran sabu di daerah Kota Toboali, Basel.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Wakapolres, Kompol Harry Kartono mengatakan telah melakukan penangkapan terhadap Sandi Nasution (32) pemain narkotika jenis sabu di disebuah rumah kontrakan di jalan kenanga kampung sukadamai.

Baca Juga  Cuaca Ekstrem, Kasat Polair Polres Basel Imbau Nelayan Waspada dan Pantau Perkiraan Cuaca BMKG

“Dari hasil pengeledahan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Basel dengan didampingi Ketua RT, setempat disebuah rumah kontrakan, petugas mendapati narkotika jenis sabu sebanyak dua paket dengan berat 7,23 gram (bruto),” kata Wakapolres, Kompol Harry Kartono Senin (8/5/2023).

Selain itu, Kompol Harry Kartono menjelaskan bahwa anggota juga berhasil menemukan barang bukti yang digunakan tersangka Sandi Nasution (32) memakai ataupun mengedarkan barang tersebut.

“Seperti alat timbangan digital sebanyak dua unit beberapa alat hisap serta satu kotak bungkusan plastik bening yang sudah dilabeli harga 300 dan satu kotak label 200,” jelas Kompol Harry.

Baca Juga  Polres Basel Amankan Ratusan Juta Hasil Korupsi Kades Celagen

“Polres Basel melalui Satres Narkoba akan terus mendalami jaringan-jaringan pengedar sabu yang ada di Kota Toboali, termasuk juga tersangka Sandi Nasution (32) yang memang sudah lama diincar petugas,” tambahnya.

Tidak hanya itu, dirinya mengungkapkan bahwa tersangka Sandi Nasution (32) berserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka Sandi Nasution (32) telah melakukan tindak pidana narkotika adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kompol Harry.

Baca Juga  Warga Pendatang Asal OKI Diringkus Polisi Usai Gondol Motor Penjual Nasi Uduk di Toboali

Kemudian Kompol Hari menegaskan pihaknya terus berkomitmen akan bergerak cepat dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis apapun di wilayah Basel.

“Komitmen ini juga salah satu upaya tindak lanjut dari beberapa kesempatan Jum’at Curhat yang dilaksanakan oleh Polres maupun Polsek jajaran karena masyarakat menyampaikan tentang Narkoba sehingga hal tersebut menjadi salah satu atensi Kapolres Toni Sajaka dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis apapun di wilayah hukum Polres Basel,” tegasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *