Bantah Lakukan Pungli SHM, Kades Nyelanding: Ada Biaya PBB dan PPHTB

TOBOALI, CERAPAN.ID – Kepala desa (Kades) Nyelanding, Kecamatan Airgegas, Bangka Selatan, Nurdin akhirnya angkat bicara usai dituding melakukan dugaan maladministrasi dan pungutan liar (pungli) saat penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh Ombudsman Babel.

Berdasarkan pendataan awal yang dilakukan Ombudsman di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Desa, dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan.

Nurdin membenarkan adanya sertipikat SHM milik warga yang belum dibagi dan masih berada di BPN.

Baca Juga  Doktor Ilmu Ekonomi Beberkan 10 Indikator Keberhasilan Pembangunan Ekonomi di Masa Erzaldi Rosman

“Iya sehubungan dengan berita tersebut benar ada sertipikat yang belum dibagi dan masih di BPN,” kata Nurdin, Kamis (13/2/2025).

Ia mengaku, bahwa sudah diberitahukan kepada masyarakat agar segera mengambil sertipikat di kantor desa dan ada beberapa yang sudah ambil.

“Sudah saya sampaikan di masjid agar untuk mengambil sertipikat di kantor desa, alhamdulillah ada ngambil namun ada yang tidak, kami pun tidak pernah menahan warga untuk mengambil sertipikat,” ucapnya.

Ihwal dengan pungli, ia membantah keras. Kata Nurdin pihaknya tidak pernah meminta uang atau biaya kepada masyarakat jika mau mengurus SHM ataupun ambil Sertipikat.

Baca Juga  Polda Babel Gelar FGD, Jokis: Bahas Tata Kelola Tambang Timah dan Lingkungan

“Sehubungan dugaan pungli itu tidak benar waktu pengambilan Sertipikat harus bayar, tapi kalau pbb dan pphtb harus lunas itu syarat dari BPN,” bebernya seraya menambahkan hingga saat ini masih ada warga yang mengambil SHM.

Diketahui, melalui siaran pers Ombudsman Babel menemukan potensi maladministrasi pada layanan penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Prona yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

Berdasarkan pendataan awal yang dilakukan Ombudsman di Desa Nangka dan Desa Nyelanding, Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyebutkan sebanyak 195 SHM melalui program PTSL Tahun 2022-2023 di Desa Nangka yang belum diserahkan kepada masyarakat.

Baca Juga  PT Timah Dukung Program Makan Bergizi Bagi Ratusan Pelajar di Kabupaten Bangka Tengah

Sedangkan temuan di Desa Nyelanding sebanyak 77 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Pertanahan, 161 SHM PTSL 2018 masih berada di Kantor Desa, dan 6 SHM Prona 2016 belum diserahkan kepada masyarakat di Kantor Pertanahan.

“Atas hal tersebut kami menduga adanya maladministrasi dalam bentuk penundaan berlarut dan tidak menutup kemungkinan ada maladministrasi lainnya,” sebut Yozar. (Cer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *