Baru Sebulan Hirup Udara Segar, Residivis Pengedar Sabu di Toboali Kembali Ditangkap Polisi

CERAPAN.ID, TOBOALI – Alek Saputra (34)  residivis kelahiran Tanjung Raja, Ogan Ilir, Sumatera Selatan kembali dibekuk Satresnarkoba Bangka Selatan (Basel) disebuah rumah kontrakan di jalan Damai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, Kabupaten Basel, Kamis (2/2/2023) kemarin.

Penggeberekan tersangka Alek Saputra yang berprofesi sebagai buruh harian lepas diduga seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Saat pengeledahan anggota Satresnarkoba Polres Basel berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat bruto 3,07 Gram di rumah kontrakannya.

Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal adanya informasi masyarakat sekitar bahwa disalah satu rumah kontrakan di jalan Damai, Kelurahan Tanjungketapang sering terjadi transaksi Narkotika.

Baca Juga  Pengawas SPBN Penutuk dan 8 Ton Biosolar Ditangkap Ditpolairud Polda Babel

“Sebelumnya anggota Satresnarkoba Polres Basel mendapati informasi peredaran transaksi narkotika jenis sabu disebuah rumah kontrakan. Berbekal informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan, tentang kebenarannya,” kata AKP Suhendra, Sabtu (4/2/2023).

“Setelah dinyatakan kebenaran atas informasi yang didapatkan, anggota Satresnarkoba Polres Basel kemudian melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria paruh baya yakni Alek Saputra (34),” lanjutnya.

Selain itu, AKP Suhendra menjelaskan dari tersangka Alek Saputra (34) anggota berhasil menemukan barang bukti diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 13 paket dengan berat Bruto 3,07 Gram dengan disaksikan oleh ketua RT setempat saat pengerbekan.

Baca Juga  Harmonisasi dengan Masyarakat Adat Mapur, PT Timah Bangun Masa Depan Keberlanjutan

“Jadi selain barang bukti yang diamankan, anggota juga mengamankan satu buah kertas putih bertulisan 300, satu buah kertas putih bertulisan 500, dua buah plastik klip besar kosong, dua ball plastik klip kecil Kosong, dua unit timbangan digital warna hitam, satu buah kotak rokok sabun merk GIV, satu buah Kotak Rokok Surya Kecil, satu buah sekop warna hitam dari pipet minuman, satu buah sekop warna putih dari pipet minuman, dua buah kotak lampu senter kepala, satu bungkus plastik asoi warna hitam kosong, uang senilai Rp 2 juta dan 2 yunit Handphone Android merk INFINIX Warna Hitam dan Nokia warna hitam,”

Baca Juga  Lestarikan Kawasan Hijau di Basel, Kapolres Pimpin Penanaman Pohon di Areal Pasca Tambang

Kemudian AKP Suhendra mengungkapkan bahwa, tersangka Alek Saputra (34) beserta barang bukti sudah di bawa ke Mapolres Basel guna penyelidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka Alek Saputra (34) telah melanggar pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” ungkap AKP Suhendra. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *