Bawaslu Babel Akui SILON Jadi Kendala Utama dalam Pengawasan Vermin Bacaleg

PANGKALPINANG, CERAPAN.ID — Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menghadiri agenda penyampaian hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD dan DPD di Babel yang telah dilaksanakan tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023 lalu.

 

Dalam agenda itu Ketua Bawaslu Babel EM Osykar memaparkan kendala yang dihadapi Jajaran Bawaslu Babel selama proses pengawasan verifikasi administrasi berlangsung.

 

“Ada catatan dari kami karena kami tidak mendapatkan akses SILON sepenuhnya untuk mengawasi proses verifikasi administrasi yang dilakukan KPU terhadap berkas Bacaleg, meski demikian kami tetap berkoordinasi secara ‘intens’ dengan KPU,” kata Osykar, Minggu (24/06/2023).

Baca Juga  Rayakan Iduladha 1444 H, PWI Babel Sembelih 11 Ekor Hewan Kurban

 

Osykar menjelaskan mengenai status bacaleg sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang pencalonan. Menurut Osykar, ia menilai masih ditemukan Bacaleg yang berprofesi pekerja badan lainnya berpenghasilan dari keuangan negara.

 

“Ada catatan dan temuan dari kami terkait kepastian hukum peserta pemilu khusus pekerja badan lain yang bersumber dari keuangan negara, ini harus di ‘clearkan’ agar tidak merugikan Bacaleg yang bersangkutan,” tandasnya.

Sementara, Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Babel Jafri saat menyampaikan hasil Verifikasi Administrasi (Vermin) dokumen persyaratan Bakal Calon DPD.

Baca Juga  Meriahkan HUT ke 79 RI, Kesbangpol Basel Bagikan 2.000 Bendera Merah Putih Gratis kepada Masyarakat

 

Untuk itu, ia menekankan untuk para Bacaleg harus memenuhi segala persyaratan administrasi Bakal Calon DPD dan DPRD guna menghindari sengketa proses yang kemungkinan terjadi di Bawaslu.

 

“Apapun persyaratannya itu harus Bapak/Ibu penuhi, jangan sampai nanti ada persyaratan yang menjadi permasalahan yang berujung pada sengketa proses, ini perlu ditekankan sebagai bentuk pencegahan kami,” jelas Jafri.

 

16 Bacalon DPD Belum Memenuhi Syarat

Untuk diketahui berdasarkan hasil penyampaian KPU Babel terdapat 17 Bacalon DPRD yang telah Memenuhi Syarat dari total 698 Bacalon yang menyerahkan berkas dokumen persyaratan administrasi.

Baca Juga  Senin Lusa, Yayasan Selatan Peduli Kurban 2 Ekor Sapi

Sedangkan untuk Bacalon DPD belum ada yang Memenuhi Syarat dari 16 Bacalon yang menyerahkan berkas dokumen persyaratan administrasi.
Seluruh peserta akan diberikan waktu untuk melengkapi persyaratan pada masa perbaikan yang akan berlangsung mulai tanggal 26 Juni sampai dengan tanggal 09 Juli 2023. (Cer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *