Bawaslu Basel Monitoring Evaluasi Perekrutan Anggota Panwaslu Kelurahan & Desa

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) melakukan monitoring atau evaluasi ke Sekretariat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) terkait perekrutan keanggotaan Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), di Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (16/1/2023).

Kegiatan yang di lakukan oleh Bawaslu Basel ini, bertujuan untuk mengecek kelangsungan kelengkapan sarana dan prasarana Panwaslu Kecamatan. Selain itu, kegiatan ini sebagai bentuk penguatan SDM jajaran Panwaslu Kecamatan dalam melakukan proses perekrutan PKD agar pelaksanaannya sesuai dengan regulasi.

Ketua Bawaslu Basel Azhari menyampaikan hal ini dilakukan agar  Panwaslu Kecamatan yang diberikan tanggung jawab dalam menerima berkas si pendaftar harus benar-benar teliti dan bisa dicermati dengan baik jangan sampai ada kelengkapan berkas yang belum diberikan.

“Jadi kami melakukan monitoring dan evalusi terkait kesiapan penerimaan panitia PKD, terkait dengan sarana dan prasarana yang jelas kami akan segera membenahinya. Kami juga berharap dapat melakukan komunikasi dengan si pendaftar untuk menggali rekam jejak pelamar tersebut,” ujar Azhari.

Baca Juga  Pemdes Air Bara Gelar Jalan Sehat dn Pesta Rakyat, Muklis: Pererat Kekompakan Antar Warga

“Khusus untuk koordinator sekretariat yang sudah ditunjuk, diharapkan dapat bekerja dengan optimal dan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Untuk saat ini hasil dari hasil monitoring yang kami dilakukan sampai dalam proses rekrutmen masih berjalan lancar dan belum ada kendala serta tidak di temukannya indikasi pemalamar masuk keanggotaan dari Partai Politik (Parpol),” tambah dia.

Dirinya mengatakan sejak dimulainya perekrutan hingga sampai saat ini, baru  26 orang pelamar yang mendaftarkan diri sebagai Panwaslu kelurahan desa di seluruh Kecamatan.

“Kami akan terus melaksanakan monitoring dan evaluasi terkait dengan pendaftaran PKD yang mana kita akan menjaring di 53 Desa termasuk Kelurahan di wilayah Basel,” kata Azhari.

Baca Juga  BPN Basel Keluarkan Ratusan Sertifikat Tanah kepada Warga Air Bara

Selain itu, Azhari menjelaskan sejauh ini belum ada pelamar yang terindikasi sebagai anggota Parpol. Dikarenakan  Panwaslu kecamatan belum melakukan penelitian, akan tetapi setelah mereka menerima berkas dari para pendaftar akan segera dilakukan penelitian terlebih dahulu terkait keterlibatan dengan parpol atau tidaknya.

“Setelah menerima berkas rencananya panwascam akan melakukan penelitian terlebih dahulu dan jika terindikasi ataupun benar, maka panwascam akan mencoret nama yang bersangkutan karena ini menyangkut integritas dan kami akan melakukan klarifikasi terlebih dahulu apakah benar kalau ternyata memang benar maka mau tidak mau sekali tidak suka maka kita penelitian tersebut akan mencoret nama yang bersangkutan,” jelas Azhari.

Sementara, Ketua Panwascam Kecamatan Toboali Syamhir mengatakan bahwa sampai hari ketiga sudah puluhan pelamar yang mengambil berkas.

Baca Juga  DPRD Basel Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Basel Tahun Anggaran 2022

“Namun hingga saat ini baru 11 orang pelamar yang mengembalikan berkas dan melakukan pendaftaran sebagai Panwaslu Kelurahan dan desa,”

Ia berharap dengan adanya Panwaslu Kelurahan dan desa yang terpilih dapat membantu tugas pengawasan panwascam terutama terkait verifikasi faktual maupun di tingkat desa dan kelurahan.

“Untuk persyaratan seperti biasanya itu salah satunya harus tamatan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA/SMA/SMK) untuk priode 2023 dan umur harus berusia minimal 21 tahun berbeda dengan tahun dalau harusnber umur 25 tahun. Setelah itu, kami akan memberi bimbingan pertama kepada mereka dan pelantikan serta sudah siap untuk memberi pembekalan di bidang pemilu 2024 mendatang tentang cara pengawasan,” ungkap Syamhir. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *