TOBOALI, CERAPAN.ID – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) sudah membuka posko pengaduan terkait masalah Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H 2023 nanti.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Disnakertrans Basel Achmad Ansyori bahwa seluruh perusahaan yang ada di wilayah Basel harus mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah.
“Untuk itu, sangat kami mengharapkan kerja samanya kepada seluruh perusahaan yang ada di Basel untuk memberikan THR paling maksimal itu H-7 lebaran,” kata Achmad Ansyori Selasa (11/4/2023).
“Saya ingatkan juga kepada seluruh perusahaan tersebut untuk mematuhi peraturan yang telah ditetapkan pemerintah pusat. Jika tidak tentunya ada sangsi tegas,” lanjutnya.
Dijelaskan oleh dirinya bahwa di tahun-tahun sebelumnya itu tidak ada pengaduan terkait keterlambatan pembayaran THR ke pihkanya.
“Sebenarnya, alhamdulilah tahun sebelumnya itu, tidak ada sama sekali pengaduan keterlambatan pembayaran THR kepada kami. Tentunya besar harap kita semua tahun ini juga seperti itu,” jelas Ansori.
Meski demikian Achmad Ansyori menyampaikan bahwa pihak Disnakertrans tetap melaksanakan pengawasan tentunya secara pasif, artinya pihak dinas sendiri menerima laporan dulu begitu H-7 nanti.
“Walaupun tahun-tahun sebelumnya tidak ada penganduan tetapi kami akan tetap melakukan pengawasan ketika begitu H-7 kami akan coba acak ke beberapa perusahaan yang ada di Basel mencoba menanyakan langsung kepada perusahaan bersangkutan, artinya kami jemput bola langsung terkait masalah THR Masyarakat yang bekerja,” ujarnya.
Kemudian dirinya juga mengungkapkan bahwa jumlah perusahaan yang ada di Basel dari data tahun 2022 terakhir sebanyak 111 perusahaan termasuk dengan segala bidang usaha dengan jumlah tenaga kerja hampir 3000 ribu orang pekerja dan 7 TKA yang terdaftar Disnakertrans.
“Jadi untuk itu sekali lagi berharap kepada seluruh perusahaan yang ada di Bangka Selatan memberikan THR tepat pada waktunya dan kalau tidak diberikan THR adukan kepada kami di posko pengaduan yang dibuka pada saat waktu jam dinas,” ungkap Ansyori. (Tcc)