Begini Modus Bujang Sikat Duit DP Motor Milik Warga Payung

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Unit Reskrim Polsek Payung berhasil menangkap Hendri alias Bujang (54) pelaku penipuan dengan modus jual beli sepeda motor murah hasil cuci gudang dari Jakarta yang terjadi di Dusun Ketul Desa Payung Kecamatan Payung Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.

 

Dalam konferensi pers di Ruang Rajawali Polres Bangka Selatan, Kapolsek Payung IPTU Joniarto didampingi Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Chandra Satria Adi Pradana menyampaikan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Hendri dengan modus penipuan.

 

Untuk melakukan aksinya tersangka dengan cara menawarkan sepeda motor kepada para korban dengan harga murah yakni kisaran Rp.8 juta sampai Rp.10 juta perunit,” ujarnya, Rabu (7/9/2022).

 

Baca Juga  Kejagung Kembali Periksa Sejumlah Saksi Terkait Perkara Korupsi Komoditas Timah di Babel, Akankah ada Tersangka Baru???

IPTU Joniarto mengatakan sepeda motor yang ditawarkan tersangka jenis Yamaha dan Honda dengan rincian harganya Nmax Rp 8 Juta, Scoppy Rp 4,5 Juta, dan Honda CRF Rp 8 Juta sampai Rp 10 Juta perunitnya.

 

“Setelah menyakini para korban tersangka lalu meminta uang muka sebesar Rp 500 ribu sampai Rp 3 juta sebagai tanda jadi kepada para korban dengan alasan untuk biaya perakitan dari hasil cuci gudang pada salah satu Showroom yang ada di Jakarta,” kata Joniarto.

 

Ia menyebutkan, setelah para korban merasa yakin dengan tersangka, korban menyetorkan uang tanda jadi dengan kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 3 Juta kemudian setelah menerima uang tersebut tersangka berjanji akan diantar sepeda motor dalam waktu 3 hari setelah uang tanda jadi disetorkan lalu tersangka tidak pernah lagi menemui para korban dan sepeda motor yang dijanjikan tersangka tidak diantar kepada para korban.

Baca Juga  Polres Basel Lakukan Pengamanan Deklarasi Kampanye Damai KPU di Simpang 5 Habang

 

“Sepeda motor yang dijanjikan tersebut merupakan akal-akalan tersangka untuk mendapatkan uang dari korban sebenarnya sepeda motor itu tidak pernah ada,” ungkapnya.

 

Joniarto menjelaskan, uang hasil dari penipuan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian dihabiskan di tempat hiburan malam di Pangkal Pinang.

 

“barang bukti berhasil diamankan 3 lembar kwitansi warna hijau dengan nominal uang, tanda tangan korban dan satu unit Handphone total kerugian para korban diperkirakan Rp 20 jutaan,” jelasnya.

 

Baca Juga  2 Tahun Riza-Debby Pimpin Basel Angka Kemiskinan Turun Signifikan, Kesehatan dan Pendidikan Meningkat

Ia menuturkan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *