TOBOALI, CERAPAN.ID – Dinas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) mencatat sebanyak 473 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Basel naik pangkat (golongan) di tahun 2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPSDMD Kabupaten Basel, Suprayitno melalui Kepala bidang (Kabid) Pengadaan Mutasi dan Promisi Kepegawaian Abunawan.
Abunawan mengatakan, pengajuan kenaikan pangkat di dua periode bulan April dan Oktober tahun 2022 sudah tercatat sebanyak 473 PNS yang naik pangkat atau golongan wilayah Kabupaten Basel.
“Jadi ditahun 2022 ini, ada dua periode untuk kenaikan pangkat bagi PNS dengan tahapan yang pertama pada April ada 274 pegawai dari golongan lll mendapatkan kenaikan pangkat, ada 31 di golongan IV.A dan IV.B serta 2 orang pegawai golongan IV.C dengan total 307 pegawai PNS di bulan April 2022,” ujarnya.
“Untuk periode Oktobernya ada 139 pegawai golongan III yang mendapatkan kenaikan pangkat juga 25 diantaranya dari golongan IV.A dan IV.B dan 2 orang golongan IV.C total ada 166 pegawai PNS naik pangkat, jadi keseluruhan yang naik pangkat di tahun 2022 sebanyak 473 pegawai PNS di daerah Kabupaten Basel,” tambahnya.
Selain itu, Abunawan menjelaskan bahwa pengeluaran penetapan Surat Keputusan Kenaikan Pangkat (SKKP) terbagi menjadi tiga, teruntuk golongan lll di BKPSDMD Kabupaten, golongan IV.A dan IV.B BKPSDMD provinsi dan golongan IV.C dikeluarkan secara langsung dari pusat.
“PNS yang mendapatkan kenaikan pangkat dikarena memang sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan masa kerjanya untuk struktural selama 4 tahun dan fungsional umum 3 tahun, Nah, mereka sudah bisa mengajukan kenaikan pangkat asal angka kredit yang telah ditetapkan memenuhi persyaratan,” jelas Abunawan.
Tak hanya itu, Abunawan mengatakan dibalik adanya kenaikan pangkat masih ada yang tertunda, kemungkinan tidak memenuhi syarat yang telah di tetapkan.
“Kenaikan pangkat periode April dan Oktober di tahun 2022 masih ada 20 orang mungkin disebabkan bermacam-macam sebab salah satunya kekurangan pemberkasan ataupun masa kerja yang telah yang sudah dipasarkan tidak terpenuhi ataupun pemberkasan masalah kehadiran dan hukuman disiplin nilai SKP yang tidak memenuhi syarat dalam hal ini tidak bernilai baik itu akan kesulitan untuk mendapatkan kenaikan pangkat tersebut,” terang Abunawan.
Dikatakan Abunawan, BKPSDMD Basel selalu mengingatkan opd-opd terkait tentang kelengkapan masalah pemberkasan kenaikan pangakat tersebut agar sesegera mungkin melengkapi sesuai dengan apa yang sudah diumumkan pergolongan dan itu disampaikan pula dengan limitnya.
“Apa lagi yang sudah naik pangkat, akan terus dievaluasi kembali tetapi bukan di pangkatnya tapi tentang kinerja si pegawainya. Setelah kenaikan pangkat bersangkutan melakukan hal-hal yang indisipliner ataupun mendapatkan hukuman disiplin bisa saja dilakukan penurunan pangkat,” sebutnya.
Ia mengungkapkan, kenaikan pangkat merupakan penghargaan bagi pegawai negeri sipil yang berkinerja baik dan motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam menjalankan tugas sebagai pelayanan masyarakat.
“Dengan penghargaan diterima PNS yang ade di Basel dapat dihasilkan pegawai negeri sipil bisa bermanfaat bagi masyarakat dengan tetap menjalankan administrasi kepegawaian dengan baik waktu yang sudah ditentukan,” pungkasnya. (Tcc)