TOBOALI, CERAPAN.ID – Tilang manual kini mulai diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Tilang manual akan diterapkan pada Kamis besok (11/5/2023).
Sebelumnya tilang manual sempat ditiadakan di Basel, dikarenakan akan diterapkan tilang secara Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) namun peralatan tersebut belum ada dan memadai di Basel.
Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka mengatakan, Satlantas Polres Basel akan segera memberlakukan kembali tilang secara manual.
“Dengan berlakunya tilang manual di daerah Basel. Untuk itu, masyarakat agar segera melengkapi surat surat berkendarannya,” kata Toni.
Ia menyebutkan, ada 12 sasaran tilang manual bagi pengendara yang melanggar seperti.
“Berkendara Dibawah Umur. Berboncengan Lebih Dari Satu Orang. Menggunakan Ponsel Saat Berkendara. Menerobos Lampu Merah. Tidak Menggunakan Helm SNI. Melawan Arus. Melampaui Batas Kecepatan. Berkendara Dibawah Pengaruh Alkohol. Kelengkapan Ranmor Tidak Sesuai Spek. Memakai Knalpot Brong. Kendaraan Kelebihan Beban dan Ukuran. Kendaraan Tanpa Plat Nomor / Nomor Palsu,” ujarnya.
Untuk itu sebelum diberlakukannya tilang manual, ia meminta anggota Satlantas untuk terlebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat.
“Jadi sebelum tilang manual diberlakukan saya minta kepada anggota Satlantas Polres Basel untuk melakukan sosialisasikan terlebih dulu agar masyarakat tidak terkejut kalau tiba tiba ditilang,” ucap Toni.
Ia pun mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi aturan saat berkendara, pakai helm, SIM, spion motor, untuk roda 4 pakai sabuk pengaman.
“Saya sangat berharap agar masyarakat khususnya yang ada di Basel untuk taat dan patuh terhadap aturan yang ada sudah berlaku. Tentunya ini semua demi keselamatan masyarakat juga,” imbaunya. (Tcc)