Bupati Riza Herdavid dan Forkopimda Basel Dengar Aspirasi Nelayan Tolak Tambang Timah di Laut Desa Rias

TOBOALI, CERAPAN.ID – Bupati Bangka Selatan (Basel) Riza Herdavid mendatangi ratusan kelompok nelayan yang tergabung dari Batu Perahu, Batu Amper, Gusung, Rias dan Toboali, bertempat dibalai pertemuan nelayan Batu Perahu, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kabupaten Bangka Selatan, Senin (29/5/2023).

 

Kedatangan Bupati Riza Herdavid, bersama Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka dan Dandim 0432/Basel, Letkol Inf Gani Rachman beserta jajarannya tersebut untuk mendengar inspirasi ataupun keluhan dari kelompok nelayan terkait penolakan aktivitas tambang inkovensional jenis Ponton Isap Produksi (PIP) dilaut Desa Rias dan sekitarnya.

 

Bupati Basel, Riza Herdavid mengatakan bahwa kedatangan ia bersama Forkopimda ditengah-tengah para nelayan untuk mencari solusi terbaik pertikai antara kelompok nelayan dan penambang.

 

“Hari sesuai denga janji saya meminta waktu beberapa hari kepada nelayan terkait dengan komunikasi kita dengan penentu kebijakan. Ini bukan kebijakan Kabupaten sebenarnya dan Kabupaten Basel hanya dikasih tahu melalui bahwa PT.Timah Tbk akan menambang,” kata Riza.

Baca Juga  Tersandung Korupsi Timah, Rumah Crazy Rich PIK Helena Lim Digeledah dan Disita Penyidik Kejagung RI

 

Selain itu, Riza menyampaikan dalam senyap pihaknya bersama Kapolres dan Dandim 0432/Basel, terus berkomunikasi dengan pemberi izin serta menanyakan bagaimana solusi terbaik. Apakah bisa dievalusi ulang atau tidak bagi si pemberi izin tambang ini.

 

“Tentunya infirasi kelompok nelayan sudah disampaikan dengan saya, Kapolres dan bapak Dandim kemudian akan kami sampaikan kembali kepetinggi-petinggi dipusat maupun di provinsi Babel. Ketika saya dilapangan dengan nelayan mereka meminta terkait kelengkapan perizinan tambang. Sesuai permintaan tersebut Dokumen yang saya minta dan dikasih oleh PT. Timah ternyata bukan dokumen itu yang diharapkan oleh kawan-kawan nelayan,” ujarnya.

 

“Maka dari itu, saya minta koordinasi dengan Kapolres dan bapak Dandim besok pagi, Selasa (30/5/2023) pukul 8.00 WIB akan melakukan audiensi terbuka dengan pemberi kebijakan pemberi izin tambang dan akan mengundangan pihak terkait seperti PT. Timah Tbk, Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Kep. Babel, Kapolres dan Dandim untuk mencari solusi terbaik untuk kawan-kawan nelayan ini,” tambah Riza.

Baca Juga  Reskrim Beltim Masih Dalami Peran KS dan AB di Kasus Gudang Cetak Balok di Gantung

 

Tidak hanya itu, Riza juga menegaskan kalau tingkat keilegalannya jelas. Lagi-lagi pihaknya hanya bisa menyampaikan infirasi yang nantinya akan dibawa ke pihak pemberi kebijakan, karena pihaknya tidak bisa bertindak dan memutuskan.

 

“Ya, semoga dengan audiensi besok pagi ada jalan terbaik dari pihak nelayan ataupun penambang. Saya selaku pemimpin daerah tidak memihak dengan penambang atau nelayan dalam artian netral dan berada ditengah-tengah, saya Kapolres dan Dandim saat ini berpikir bagaimana cara memberikan solusi terbaik kepada kedua belah pihak agar tetap terus stabil, sehingga tidak ada yang dirugikan satu sama yang lainnya,” tegasnya.

 

Kemudian, dirinya menungkapkan begitu juga kedatangan pihaknya kebatu perahu menemui kelompok nelayan dan petani bersama Forkopimda, sebagai bentuk tanggungjawab selaku pemimpin daerah harus datang langsung untuk nelayan.

Baca Juga  Modus Ingin Dinikahi, Siswi SMP Digagahi Pacar Cucu dari Bos Timah Toboali

 

“Jangan mereka yang datang kekantor tetapi pimpin daerah harus datang untuk masyarakat. Kalau benar penambangan dilaut Desa Rias ini Ilegal tidak perlu nelayan yang meminta, saya yang akan menarik langsung. Akan tetapi kami melakukan audiensi menentukan apakah itu ilegal apa legal. Sebenarnya legal atau ilegal nelayan tetap tidak setuju sebelumnya. Apa lagi ini ilegal mereka lebih marah sebetulnya, maka sesuai permintaan nelayan akan minta kbali dokumen dan kroscek besok pagi,” ungkap Riza.

 

Sementara itu, Ketua nelayan Batu Perahu Joni Zuhri mengatakan, bahwa pihaknya sampai dengan saat ini tidak ada informasi apapun terkait salinan ataupun dokumen perizinan salinan yang diterima pihaknya.

 

“Kita tidak tahu dari pihak manapun, intinya masyarakat dan Bupati dan seluruh Forkompinda mungkin artinya tidak ada yang menerima salinan dokumen perizinan baik itu SPK, izin pemanfaatan ruang laut di Desa Rias,” pungkasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *