Buruh Harian di Toboali Nyambi Jual Narkoba, Tim Serigala Polres Basel Amankan Sabu 5,12 Gram

TOBOALI, CERAPAN.ID – Tim Serigala Satresnarkoba Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan seorang buruh harian lepas berinisial DY alias Dandhi (23) yang diduga pengedar narkoba jenis sabu di Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Jum’at (30/6/2023).

 

Tersangka DY alias Dandhi (23) berhasil diamankan Tim Serigala Satresnarkoba Polres di pinggir Jalan Dusun Temayang Kelurahan Tanjung Ketapang Kecematan Basel sekitar pukul 23.00 WIB dengan barang bukti 2 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 5,12 gram.

 

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Narkoba, AKP Suhendra mengatakan penangkapan terhadap tersangka DY alias Dandhi setelah mendapati informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Temayang Kelurahan Tanjung Ketapang sering terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga  Satpolairud Basel Periksa Muatan Truk yang Dicurigai Selundupkan Pasir Timah Ilegal dari Belitung

 

“Nah, mendapati informasi tersebut anggota melakukan penyelidikan perihal kebenaran terkait informasi yang diterima dari masyarakat dan sesuai dengan ciri-ciri serta lokasi yang dimaksut, anggota berhasil mengamankan pelaku berinisial DY alias Dandhi yang diduga hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Temayang,” kata AKP Suhendra, Senin (2/7/2023).

 

Dijelaskan AKP Suhendra saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku DY alias Dandhi itu, anggota langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RW setempat dan berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu yang ditemukan berjarak 5 meter dari pelaku saat diamankan.

Baca Juga  Mind ID, PT Timah dan Ruang Guru Kolaborasi Hadirkan Minducation kepada Pelajar Boarding School SMA 1 Pemali

 

“Jadi saat anggota melakukan pengamanan dan pengeledahan kepada pelaku DY alias Dandhi dengan disaksikan Ketua Rw setempat. Berhasil menemukan barang bukti sebanyak 2 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 5,12 gram yang sempat dilempar pelaku dengan jarak kurang lebih 5 meter dari tempat pelaku diamankan,” jelas dia.

 

“Selain 2 paket narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 5,12 gram. Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnnya seperti 2 bungkus plastik bening kosong, 1 bungkus plastik Asoi warna Hitam, 1 helai tisu berwarna putih, 1 buah kotak rokok Sampoerna Mild, 1 unit handphone android merk OPPO warna Biru, dan 1 unit sepeda motor Yamaha N-MAX warna biru tanpa Nopol,” tambah AKP Suhendra.

Baca Juga  Paripurna RPJPD Tahun 2025-2045, Debby: Disusun Sesuai Visi Misi Pembangunan Daerah 20 Tahun Kedepan

 

Kemudian AKP Suhendra mengungkapkan bahwa pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna penyidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya pelaku DY alias Dandhi diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun Penjara,” ungkap Suhendra. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *