TOBOALI, CERAPAN.ID – Seorang buruh harian berinisial SDR alias Diro (39) warga Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang nyambi jual Sabu berhasil diamankan Tim Serigala Satres Narkoba Polres Bangka Selatan atas dugaan kepemilikan dan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka Selatan.
Tersangka Diro diamankan Tim Serigala Satresnarkoba Polres Basel tanpa perlawanan di kediamannya pada Jumat dini hari (16/06/2023). Polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 20 paket dengan berat bruto 3,97 gram yang disimpan tersangka di kamarnya.
Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasat Resnarkoba AKP Suhendra mengatakan bahwa, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Jalan Pertiwi gang Batu Berantai, Kelurahan Teladan, sering terjadi transaksi narkotika.
“Nah, mendapat informasi tersebut, Tim Serigala Satres narkoba segera melakukan penyelidikan perihal kebenaran informasi yang didapatkan dari masyarakat itu,” kata AKP Suhendra Minggu (18/6/2023).
“Kemudian pada hari Jumat kemarin, sekitar pukul 00.15 WIB, anggota melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan SDR alias Diro (39) di kediamannya di Jalan Pertiwi gang Batu Berantai Kelurahan Teladan,” tambah Suhendra.
Selain itu, AKP Suhendra menjelaskan, setelah mengamankan pelaku SDR alias Diro (39) didampingi ketua RT setempat pada saat penggeledahan, anggota berhasil menemukan 20 paket kecil narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya.
“Seperti 2 bungkus plastik bening berukuran sedang, 1 ball plastik bening berukuran kecil, 1 timbangan digital merk SCALE, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna hitam, 1 buah sekop yang terbuat dari pipet minuman berwarna putih, 1 buah kantong kain berwarna abu-abu, dan 1 unit handphone android merk Oppo warna biru gelap,” jelas dia.
Kemudian dirinya menegaskan pelaku SDR alias Diro (39) beserta barang bukti sudah dibawa dan diamankan ke Mapolres Basel untuk di proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku SDR alias Diro (39) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya minimal 4 tahun penjara,” tegas AKP Suhendra. (Tcc)