Cicek Kembali Berulah, 10 Paket Sabu Diamankan dari Kontrakannya

 

BANGKASELATAN, CERAPANID – Belum lama hirup udara bebas dari Lapas Narkotika Pangkalpinang,  SA alias Cicek (28) kembali berurusan dengan Polisi.

 

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel) kembali menangkap SA alias Cicek seorang residivis tindak pidana narkoba pada Rabu (1/6) sekira pukul 01.00 WIB.

 

Kasat Resnarkoba Iptu Husni Afriansyah pada Rabu (1/6) pagi mengatakan resedivis yang kembali dicokok tersebut ditangkap saat berada di rumahnya, Jalan Kolong II, Kecamatan Toboali .

 

“Benar dini hari tadi kita ada meringkus seorang pria berinisial Sa alias Ck karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba. Jadi terduga pelaku ini merupakan residivis tindak pidana narkoba yang belum lama ini bebas,” kata Iptu Husni.

Baca Juga  Peduli Lansia, PT Timah Serahkan Bantuan Seragam untuk Sekolah Lansia Berdaya Belo Laut

 

Husni menyebutkan,  penangkapan tersangka bermula saat Tim Cheetah Satresnarkoba Polres Basel menerima informasi bahwasanya terduga pelaku dikabarkan kembali melakukan peredaran narkoba. Atas informasi ini, kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

 

“Kemudian tim yang dipimpin Kanit 2 Aipda Febri Selow bersama Kaurmintu Bripka Budi Godek melakukan penangkapan terhadap Sa di rumahnya dan setelah itu kita panggil ketua RT setempat untuk dilakukan penggeledahan di badan dalam dan luar rumah,” ujarnya.

 

Ia mengungkapkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 10 paket diduga narkoba jenis sabu dengan berat bruto 5,68 gram. Dimana total barang haram itu tersimpan di dalam 6 paket sedang dan 4 paket kecil.

Baca Juga  Wabup Basel Harap BMKT Lahirkan Wanita Muslimah yang Beriman dan Bertakwa

 

Selain itu, turut diamankan 2 bal plastik berisikan plastik klip kosong, 1 plastik klip besar kosong, 1 sekop pipet minuman, 1 korek api gas warna biru, 1 unit timbangan digital warna hitam merk Camry, 1 unit HP Android merek Vivo warna biru, 1 buah tas selempang warna cokelat merek Baepack dan 1 buah kantong plastik warna hitam.

 

“Akibat kejadian ini pelaku dan barang bukti kita bawa ke Mapolres Basel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk pasal yang disangkakan yakti Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya. (Zay)

Baca Juga  Terungkap 46 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Supiya oleh Supan, Mulai Dicekik Pakai Tali hingga Dibakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *