Diduga Adanya Kejanggalan MoU Kebun Sawit PT Kencana Sawindo di Tempilan, DPRD Babel Akan Panggil Pihak Perusahaan

PANGKALPINANG, CERAPAN.ID – DPRD Provinsi Bangka Belitung akan memanggil direksi PT Sawindo Kencana guna membahas implementasi kebun sawit plasma untuk masyarakat Tempilang, Kabupaten Bangka Barat terkait belum adanya implementasi kebun plasma milik PT Sawindo Kencana.

Hal itu disampaikan Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya usai menerima aspirasi dari masyarakat Tempilang. Kabupaten Bangka Barat pada Senin (3/11/2025).

Menurut Didit, DPRD Babel juga menyoroti MoU tahun 2018 antara PT Sawindo Kencana dan Pemerintah Desa Tempilang yang mengatur pembagian hasil lahan 370 hektar di luar HGU perusahaan, dengan pembagian kontribusi 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk desa.

Baca Juga  Hadiri Hari Jadi Kelenteng Dewa Kwanti, Bupati Riza: Budaya Kearifan Lokal Harus Dilestarikan

“DPRD Babel siap memanggil direksi PT Sawindo Kencana untuk duduk bersama menyelesaikan guna membahas implementasi kebun sawit plasma untuk masyarakat, khususnya terkait sengketa lahan 370 hektare di luar HGU (Hak Guna Usaha) perusahaan,” kata Didit.

‎”Artinya, 370 hektar itu di luar HGU dan IUP. Akan tetapi pada tahun 2018 terjadi MoU antara pemerintah desa dengan pihak perusahaan dengan kontribusi 65 persen untuk perusahaan dan 35 persen untuk pemerintah desa,” sambung Didit.

Baca Juga  Gadis Kampung dari Dusun Serdang Basel Lolos Casting Tahap 2 Film Brotherlillah, Singkirkan 250 Peserta Lainnya

Selain itu katanya, dalam isi MoU juga disebutkan bahwa pengelolaan lahan akan diserahkan kepada pemerintah desa pada tahun 2030. Namun hingga kini, enam tahun sudah berlalu tanpa tanda-tanda realisasi dari pihak perusahaan.

“Ini kan menunjukkan PT Sawindo Kencana tidak memiliki itikad baik. Oleh karena itu, pemerintah desa meminta agar lahan 370 hektar di luar HGU tersebut segera diserahkan kepada pemerintah desa,” jelasnya.

Didit juga mengungkap bahwa dana hasil dari perjanjian tersebut saat ini tengah dalam penyidikan pihak kepolisian dan belum digunakan. Dia menegaskan, keadilan harus ditegakkan untuk kedua pihak.

‎”Kalau 35 persen itu untuk pemerintah desa, bagaimana dengan 65 persen milik perusahaan Artinya harus adil, jangan sampai pemerintah desa saja yang disalahkan,” ujarnya.

Baca Juga  Gerakkan Ekonomi Lokal, PT Timah Gelontorkan Modal Usaha bagi 106 UMKM Lewat Program PUMK

Lebih lanjut dia juga menegaskan. Guna menindaklanjuti persoalan ini. Bahwa DPRD Provinsi Babel akan memanggil jajaran direksi PT Sawindo Kencana agar duduk bersama pemerintah desa dan mencari jalan keluar terbaik.

‎”Mudah-mudahan Allah menggerakkan hati mereka untuk hadir dan menyelesaikan persoalan ini dengan baik,” ujar Didit Srigusjaya.(FN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *