Diduga Edarkan Sabu, Seorang Petani di Desa Bencah Diringkus Polisi

 

BANGKA SELATAN, CERAPAN.ID  – Tim gabungan dari Opsnal Polsek Airgegas Polres Bangka Selatan berhasil meringkus Rus alias Edo (41) di Tambang Nudur Desa Bencah, Rabu, 11 Mei 2022 pukul 12.30 Wib.

 

Pelaku yang seorang petani diringkus lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu siap edar sebanyak 3 sabu paket besar dan 1 sabu paket kecil total berat 20,81 gram.

 

Kapolsek Airgegas, AKP Tiyan Talingga yang memimpin langsung penangkapan menyebutkan pelaku Rus diduga sebagai perantara dalam jual beli, membeli, menjual, menerima, memiliki, menyimpan dan menguasai serta Narkotika Golongan I yang diduga jenis Sabu.

Baca Juga  Menpora RI Sambut Hangat Kunker PWI dan SIWO PWI, Dito: Bahas Program Kerja Sama

 

“Penangkapan terhadap tersangka Rus alias EDO pada Rabu, 11 Mei 2022 sekira pukul 12.30 Wib di Lokasi Tambang Nudur Desa Bencah, Airgegas, Bangka Selatan,” ujarnya.

 

Selain Sabu, lanjut Tiyan anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 bal besar plastik klip, 1 kantong plastik merah, 1 kantong plastik hitam, 2 bungkus besar plastik klip, 1 buah kertas pembungkus warna putih, 1 unit timbangan digital pocket scale dan 1 unit Hp merk Oppo warna hitam.

Baca Juga  Bupati Riza Ingatkan Gapoktan Penerima Bantuan Agar Tidak Peruntukkan Pribadi

 

“Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Airgegas guna pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan dengan pasal 114 Ayat (2) ,Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman paling lama 20 tahun,” ungkapnya. (Zay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *