TOBOALI, CERAPAN.ID – Tim Inafis Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan (Basel) membongkar makam bayi yang diduga menjadi korban pembunuhan hasil hubungan diluar nikah kedua remaja yang ada di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Pembongkaran itu dilakukan di tempat Pemakaman Umum (TPU) Kecamatan Toboali untuk keperluan otopsi dan mengetahui pasti penyebab kematian korban karena sebelumnya Satreskrim Polres Basel mendaptakan laporan dari salah satu warga Toboali bahwa adanya bayi yang dikubur secara tidak layak hanya dibungkus menggunakan hijab dan dimasukan dalam tas ransel warna hitam.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga mengatakan, pihaknya telah mendapatkan laporan dari warga adanya pembuangan terhadap bayi dan dilakukan pemakaman secara tidak layak.
“Iya kami mendapatkan laporan dari masyarakat adanya tindak pidana menghilangkan bayi ataupun dengan cara menutupi kematiannya dan setelah mendapatkan informasi dari warga, tim Inafis Satreskrim Polres Basel dibantu tim DVI Polda Bangka Belitung untuk turun kelokasi dan hari ini melakukan pembongkaran hingga melakukan otopsi serta tes DNA terhadap diduga orang tua korban bayi tersebut,” kata AKP Tiyan Talingga, Jumat (31/03/2023).
Setibanya mayat bayi di RSUD Basel AKP Tiyan Talingga menyebutkan bahwa bayi itu, berjenis kelamin perempuan dan sudah meninggal dunia kurang lebih dua pekan.
“Nah, pada saat tiba di RSUD Basel kita gerak cepat langsung melakukan otopsi terhadap bayi yang berjenis kelamin perempuan itu dan kita juga lakukan tes DNA serta nanti kita akan cocok hasilnya nanti terhadap diduga orang tua dari orang tua bayi,” sebut dia.
Dijelaskan dirinya pihak Satreskrim Polres Basel telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait kematian sang bayi. Terutama dilakukan tes DNA terhadap dua orang, diduga orang tua dari bayi dan dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Atas perkara ini, kita sudah memanggil beberapa saksi untuk di pintai keterangan dan sudah tiga orang saksi dilakukan pemanggilan yaitu diduga orang tua dari korban yaitu ayah dan ibu sang bayi itu sendiri,” jelas AKP Tiyan.
Selain itu, diungkapkan kembali oleh AKP Tiyan untuk hasil dari otopsi dan DNA ini nanti akan dijadikan barang bukti terkait motif dan kronologis dari kematian bayi yang dikubur secara tidak layak di perkebunan itu.
“Untuk kasus ini terus kami gali informasi dan beberapa bukti-bukti guna penyelidikan lebih lanjut dan setelah hasilnya keluar, apalagi tadi sudah dilakukan otopsi dan pengambilan DNA terhadap diduga orang tua dari korban serta saksi-saksi juga sudah dilakukan pemeriksaan pasti ada titik terangnya,” uungkapnya.
Menurut keterangan AKP Tiyan sesuai dengan keterangan yang diduga ibu dari korban tersebut berawal pada pada hari kamis tanggal 16 Maret 2023 sekira pukul 18.30 wib, RA (diduga ibu bayi) berada didalam kamar mengalami kontraksi dari bagian perutnya, dan pada hari Jumatnya (17/3/2023), pukul pukul 03.00 WIB, RA ini melahirkan seorang bayi perempuan didalam kamarnya sendiri tanpa bantuan orang lain
“Pada saat bayi lahir tidak mengeluarkan suara tangisan diduga sudah dalam keadaan meninggal dunia dan sempat menepuk-nepuk bagian pantat bayi hingga menggoyang goyangkan tubuh bayi itu, namun tidak juga ada gerakan ataupun suara. Lalu RA membawanya kekamar mandi untuk dibersihkan,” tuturnya.
Dilanjutnya AKP Tiyan, setelah dibersihkan RA langsung membungkus (bedong) bayi menggunakan jilbabnya dan mencoba menghubungi RD yang diduga pacar RA atau ayah dari bayi menggunakan Handphone.
“Saat bayi sudah di bungkus oleh RA menggunakan jilbabnya. RA menelpon RD untuk menyampaikan informasi mau dikemanakan sang bayi yang sudah meninggal. Sekitar pukul 10.00 WIB RD tiba dirumah RA, gerak cepat RA memasukkan mayat bayi kedalam tas ransel warna hitam dan keduanya berangkat ke kebun lada orang tua RA yang berada di salah satu dusun di Kecamatan Toboali untuk mengubur mayat bayi tersebut,” lanjut AKP Tiyan.
“Pada hari minggunya setelah kejadian SS (ibu RA) melihat payudara RA mengeluarkan ASI, merasa curiga, membawa anaknya ke praktek salah satu bidan untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah diperikasa bahwa benar RA mengalami keguguruan, dengan tertekan atas kejadian itu, lalu RA menceritakan kepada SS bahwa ia baru saja beberapa hari yang lalu melahirkan seorang bayi perempuan dalam kondisi meninggal dunia dikamarnya,” tambah AKP Tiyan.
Kemudian AKP Tiyan juga menerangkan pada Rabu (22/3/2023) sekra pukul 16.00 WIB, jenazah bayi yang dikuburkan di kebun lada sudah dipindahkan oleh AB, RO, RD NN (orang tua RD).
“Sementara masih kita lakukan pemeriksan lebih lanjut kepada para saksi dan beberapa orang yang terlibat dalam kasus tindak pidana ini sebari menunggu hasil otipsi dan tes DNA yang diduga orang tua dari si bayi yang meninggal,” terangnya. (Tcc)