Diduga Mucikari, Selebgram Cantik di Pangkalpinang Diringkus Satga TPPO Polda Babel

PANGKALPINANG, CERAPAN.ID – Polda Bangka Belitung kembali berhasil membongkar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) disalah satu Hotel di Pangkalan Baru Bangka Tengah, Jumat (1/9/23) malam.

 

“Ya benar, Tim Satgas TPPO Ditreskrimum mengamankan dua orang yang merupakan korban eksploitasi seksual Jumat malam,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (2/9/2023).

 

Selain mengamankan dua korban, Tim Satgas TPPO juga berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga pelaku penyedia perempuan untuk aktifitas kegiatan prostitusi tersebut.

Baca Juga  Tim Wasrik Polda Babel Audit Kinerja Polres Basel

 

Diterangkan Jojo, wanita berinisial ARD (22) yang berdomisili di Kecamatan Gabek ini diamankan di lokasi yang berbeda.

 

“Pelaku ini saat diamankan berada di salah satu tempat Karaoke yang tidak jauh dari lokasi pengungkapan TPPO,” terang Jojo.

 

Jojo menjelaskan pengungkapan berawal dari adanya informasi terkait kegiatan tindak pidana perdagangan orang di salah satu hotel di Bangka Tengah.

 

Mendapati informasi tersebut, Tim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan korban ekploitasi seksual atau prostitusi yang berada di kamar hotel.

Baca Juga  Jaksa Belum Terima Berkas Pelimpahan Tahap 2 Perkara Kasus 8 Ton Pasir Timah Ilegal dari Desa Permis yang Seret Oknum Anggota DPRD

 

“Modusnya ini merekrut perempuan dengan cara memberikan bayaran atau manfaat yang didapatkan dari prostitusi secara langsung dengan cara memesan melalui pesan Whatsapp ke Nomor Handphone pelaku,” ungkap Jojo.

 

Dari keterangan yang didapatkan, lanjut Jojo, praktek prostitusi yang dilakukan oleh pelaku ini mematok harga 1 hingga 2 juta rupiah untuk sekali kencan.

 

“Pengakuan para korban, mereka ada yang mendapatkan 1 juta hingga 2 juta rupiah usai melakukan kegiatan tersebut dari pelaku,” terangnya.

 

Baca Juga  Pasar Toboali Bakal Diresmikan Presiden Jokowi

Usai diamankan, kedua korban dan pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolda guna proses penyidikan lebih lanjut.

 

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain uang enam juta rupiah, 4 unit Handphone, 1 Unit mobil serta bill hotel.

 

“Pelaku saat ini sudah diamankan, pelaku terancam dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP Sub Pasal 506 KUHP,” pungkas Jojo. (Cer)

 

Sumber: Humas Polda Babel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *