TOBOALI, CERAPAN.ID – Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), selalu memberikan pendampingan terhadap pelaku maupun korban anak di bawah umur dalam kasus kekerasan ataupun tindak pidana penganiayaan yang harus berurusan dengan pihak kepolisian dan hukum.
“Tentunya hal inilah tugas kita memberikan pendampingan berupa psiko-sosial kepada anak-anak dibawah umur, mulai dari pendampingan ketika proses BAP di kepolisian, pendampingan psikologi, hingga proses penuntutan selesai,” kata Kadis Dinsos PPPA Basel, Sumindar, Rabu (18/9/2024).
Sumindar menjelaskan, pendampingan bagi anak-anak di bawah umur ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa anak-anak yang berstatus korban maupun pelaku mendapatkan dukungan dan hak-haknya selaku anak tetap terjaga selama proses hukum berjalan.
“Apalagi kasus anak di bawah umur yang menjadi korban maupun pelaku dalam waktu setahun terakhir ini ada peningkatan. Biasanya kasus yang menimpa anak di bawah umur di Basel hanya 5 atau 6 orang saja, sekarang mencapai 30 anak yang berstatus korban dan juga sebagai pelaku, semuanya saat ini diberikan pendampingan dari pendamping Dinsos PPPA Bangka Selatan maupun dari Provinsi Bangka Belitung,” jelasnya.
“Hal inilah menjadi permasalahan yang serius dan perlu ditangani secara masif dan terstruktur agar tidak terjadi kembali di negeri beribu pesona Basel kita ini,” tambah Sumindar.
Menurut Sumindar bahwa hal ini terjadi karena berbagai hal misalnya pengaruh gadget, minimnya pengawasan dari orangtua dan pengaruh lingkungan yang tidak terkontrol, menjadi penyebab anak di bawah umur tersandung kasus pelecehan seksual dan penganiayaan.
“Kita sebagai orang tua harus bersama – sama mengantisipasi hal ini dengan cara lebih mendorong anak agar dekat dengan agama, melakukan pengawasan dalam pergaulan anak dan mendorong agar anak-anak terlibat dalam aktifitas positif diberbagai kondisi. Saya juga mengingatkan agar orang tua jangan sampai mengabaikan aktivitas anak – anaknya di luar rumah,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya bersama satgas, awak media, kepolisian, Satpol Pp, Kesbangpol, Dinas Pendidikan dan pihak sekolah akan mencoba untuk membangun kesepakatan dalam menciptakan sebuah inovasi atau treatment terhadap pergaulan anak yang sudah diluar kapasitas.
“Karena kita sering kali menjumpai anak-anak di bawah umur sedang berada di tempat – tempat keramaian atau berkumpul dengan teman-teman sebayanya. Hal ini membuat kita khawatir akan menimbulkan sesuatu buruk yang terjadi di daerah kita saat ini, dan juga kita khawatir akan memicu terjadinya kasus anak berhadapan dengan hukum,” ungkap Sumindari. (Tcc)