Dirjen Gakkum KLHK Minta Penyidik Bongkar Oknum Terlibat Tambang Timah Ilegal di Beltim

JAKARTA, CERAPAN.ID  – Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH), Rasio Ridho Sani telah memerintahkan kepada penyidik Gakkum KLHK untuk terus mendalami kasus tambang ilegal di Manggar Beltim serta menindak pihak-pihak lainnya yang terlibat.

“Pertama, saya sudah sampaikan kepada Penyidik untuk terus mencari dua orang tersangka DPO lainnya agar dapat membongkar jaringan penambangan ilegal ini. Serta mendalami keterlibatan pihak-pihak lainnya dan kedua saya minta kepada penyidik untuk mendalami indikasi tindak pidana di kawasan hutan yang dilakukan oleh para tersangka dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” tegas Rasio Sani dalam press release, Selasa (11/4) di Jakarta.

Menurut Rasio Sani, pengusutan kasus ini harus dilakukan penyidikan multidoor untuk membongkar jaringan dan agar tersangka dapat dihukum maksimal dan menimbulkan efek jera.

Baca Juga  Kebijakan Percepatan Pembangunan dan Pelayanan Publik, Pemkab Basel Raih Penghargaan dari Kemenkumham

“Karena berdasarkan informasi bahwa tersangka TJC alias ABC merupakan salah satu pelaku kunci tambang ilegal di Belitung Timur,” terangnya.

Ia pun meminta penindakan pelaku tambang timah ilegal di Belitung Timur ini sangat penting, mengingat kerusakan hutan, pesisir, kawasan mangrove dan lingkungan yang masif akibat tambang timah ilegal di Provinsi Babel, khususnya Belitung Timur.

Penetapan tersangka terhadap TJC alias ABC, cukong tambang timah ilegal di Manggar Belitung Timur, ini harus menjadi pembelajaran bagi penambang timah ilegal lainnya.

“Kami terus konsisten dan tidak akan berhenti menindak pelaku tambang ilegal yang mencari keuntungan dengan merusak hutan dan lingkungan yang merugikan dan mengancam kehidupan masyarakat,” terangnya.

Baca Juga  Permudah Mobilitas Warga Sakit di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam Karimun, PT Timah Serahkan Bantuan Kursi Roda dan Tandu Pasien

“Dan kita harus melindungi kawasan mangrove dan masyarakat yang menjadi korban penambangan timah ilegal, termasuk kehidupan para nelayan agar terwujudnya keadilan,” tegas Rasio Sani.

Dineritakan sebelumnya, Penyidik Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menetapkan satu orang tersangka baru yakni TJC (59) alias ABC warga Dusun Cemara I, Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur pada Kamis, 16 Maret 2023.

Setelah dilakukan pengembangan penyidikan kasus tambang timah ilegal di Belitung Timur,  tersangka bertindak sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Yazid Nurhuda, Direktur Gakkum Pidana KLHK mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan tim intelijen bahwa terdapat aktivitas penambangan timah ilegal dalam Kawasan Hutan Lindung Mangrove DAS Manggar dan Ekosistem Hutan Mangrove (APL) DAS Manggar secara masif.

Baca Juga  Pilkada 2024, APBD Basel Tersedot Rp 35,2 Miliar, Evi: Disalurkan ke KPU, Bawaslu, Polres dan Kodim

Kemudian, tanggal 1 – 2 Maret 2022, tim operasi gabungan dari Penyidik Gakkum KLHK, Polri dan TNI serta didukung Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunung Duren dan Dinas Lingkungan Hidup Belitung Timur melakukan operasi penertiban penambangan timah ilegal tersebut.

“Tim gabungan tersebut berhasil menghentikan aktivitas serta mengamankan pelaku penambangan ilegal. Saat dilakukan operasi, tim berhasil mengamankan 45 orang pelaku penambangan dengan beberapa orang koordinator lapangan penambangan termasuk tersangka S, MR, dan RA yang lebih dulu ditahan,” kata Yazid, Selasa (11/4). (Ril/Cer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *