DKUKMindag Akan Salurankan Bantuan Rp 1 Juta Tahap Pertama Untuk 290 UMKM di Basel

TOBOALI, CERAPAN.ID – Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMindag) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), akan memberikan bantuan tambahan tahap pertama untuk pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di daerahnya.

“Bantuan yang akan diberikan ini sebagai bentuk support dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Basel untuk para pelaku UMKM, dalam bentuk penambahan modal berbelanja keperluan usahanya,” kata Kepala Bidang (Kabid) UMKM DKUKMindag Basel Rama Karna Maulana, Rabu (11/6/2025).

Rama menjelaskan bahwa bantuan tambahan untuk UMKM akan segera disalurkan di Juni 2025 ini yang sudah dalam proses persiapan 90 persen. Penerima bantuan tambahan pada tahap pertama sebanyak 290 pelaku UMKM se Basel, dan sisanya ditahap kedua dengan total seluruh penerimaan 500 pelaku UMKM.

Baca Juga  Berkostum Unik, Peserta Jalan Sehat PT Timah Jadi Daya Tarik Penonton 

“Sedangkan untuk jumlah uang yang nantinya akan diterima dari masing-masing pelaku UMKM sendiri sebesar Rp. 1 juta bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” jelasnya.

“Bantuan tambahan ini sangat bermanfaat bagi para pelaku UMKM, yakni peningkatan produktivitas, mengembangkan usahanya, meningkatkan pendapatan, serta pendukung inovasi produknya,” lanjut Rama.

Selain itu, Rama menyebutkan bahwa di era serba digital sekarang ini tentunya hal yang paling diutamakan oleh para pelaku UMKM adalah bagaimana meningkatkan produknya agar berdaya saing.

Baca Juga  Polsek Airgegas Ringkus Pak De si Pencuri RX King Seorang Petani

“Seperti kemasan yang menarik, rasa produk pada makanan, bisa mengetahui apa saja jenis produk yang banyak di minati oleh para konsumen. Saya rasa cara yang lebih strategi meningkatkan penjualan produknya,” sebut dia.

Ia mengungkapkan bahwa bantuan tambahan modal tersebut juga bisa di gunakan untuk mengembangkan produknya agar berdaya saing, mulai dari kemasan serta permintaan konsumen terhadap produk UMKM.

“Adapun salah satu syarat mendapatkan bantuan tambahan ini yakni, mengajukan bantuan ke Pemda melalui Dinas, memiliki usaha (katagori usaha mikro), belum pernah menerima bantuan minimal 3 tahun terakhir di tahun berjalan, memiliki NIB, berdomosili di Bangka Selatan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” ungkap Rama.

Baca Juga  Tingkatkan Hasil Tangkapan Nelayan, PT Timah Serahkan Bantuan ke KUB Rezeki Nelayan Rangsang

Rama berharap dengan bantuan tambahan tersebut para pelaku UMKM yang menerima akan berkembang, serta bisa meningkatkan produknya dan berdaya saing.

“Bukan hanya tingkat lokal saja, tapi bisa berdaya saing ke tingkat Nasional,” harapnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *