TOBOALI, CERAPAN.ID – Tim Panther Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah Kota Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Hairul (31) yang merupakan DPO tersebut berhasil diringkus Tim Panther saat berada di Jl Damai Toboali pada Selasa (7/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB. lantaran melakukan tidak pidana kasus pencurian pada tiga lokasi di Kota Toboali bersama rekanya Resi (38) pada Agustus 2022 lalu.
Sebelumnya Resi (38) warga Toboali, tersebut terlebih dahulu diringkus Tim Panther di kawasan perkebunan yang berada di Desa Pasirputih, Kecamatan Tukaksadai pada Agustus 2022 lalu. Diduga telah terlibat dalam TKP pencurian pada Sabtu (17/9/2022) sekira pukul 19.00 WIB bersama 4 orang lainnya berinisial W, H, Y dan HB yang masih diburu petugas dan masuk dalam DPO.
Pada saat tersangka Resi diamankan petugas agusutus 2022 lalu, secara bersamaan mengamankan Jhon Sopi alias Jon (34) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil pencurian dari pelaku Resi bersama Hairul disalah satu bengkel di Kelurahan Tanjungketapang Kota Toboali Basel.
Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan melalui Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga menjelasakan kronologis awal penangkapan terhadap pelaku Hairul (31) di Jl Damai Toboali. Sebelumnya telah di ringkus terlebih dahulu rekan pelaku yakni Resi buka suara bahwa aksi pencurian di bengkel milik Tjhong Yong Yung dia lakukan tidak sendirian tetapi bersama Hairul.
“Jadi berawal tertangakapnya pelaku Resi pada tanggal 17 September 2022 lalu karena diduga terlibat dalam aksi pencurian di tiga TKP di Jalan Tebing Panjang, Simpang Airbenar, Kelurahan Tanjungketapang, Kota Toboali pada bulan Agustus 2022,” jelas Kasatreskrim AKP Tiyan Talingga, Selasa (7/3/2023).
“Setelah dilakukan interogasi Resi mengakui bahwa dia mencuri bersama terduga pelaku Hairul. Mendapati informasi itu, kami lakukan penyelidikan guna mencari keberadaan pelaku Hairul,”lanjutnya.
Dikatakan AKP Tiyan Talingga, bahwa tepatnya tadi pagi di dapati informasi lanjutkan pelaku sedang berada di Jalan Damai.
“Ketika hendak digeledah di Jalan Damai tersebut terduga pelaku Hairul sempat mencoba melarikan diri, menghindari kejaran dari petugas. Namun sayangnya petugas bergerak lebih cepat sehingga pelaku berhasil diamankan dan telah di bawa ke Mapolres Basel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata dia.
Selain itu, dirinya menyebutkan Satreskrim Polres Basel sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari perkara sebelumnya tidak lain alat-alat bengkel seperti pelbagai jenis kunci ring ukuran berbeda-beda, kunci setang, obeng tang dan lainnya.
“Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit Kompresor angin warna biru, 1 buah kunci reng las ukuran 27, 1 buah kunci reng pas ukuran 21, 1 buah kunci reng pas ukuran 22, 1 buah kunci reng pas ukuran 24, 1 buah kunci reng ukuran 18, 1 buah kunci Y ukuran 8,” sebut AKP Tiyan.
Kemudian AKP Tiyan menungkapan masih ada barang bukti lainnya seperti 1 buah kunci setang kunci buah, 1 buah palu besi, 1 buah obeng tekok besi, 6 buah tang, 7 buah obeng, 3 buah kunci busi, 3 buah vipa besi kelahar, 4 buah kunci T ukuran 8, 1 buah kunci T ukuran 9, 1 buah kunci T ukuran 10, 1 buah kunci T ukuran 14,” sebut AKP Tiyan.
“Atas perbuatannya, terduga pelaku Hairul disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” ungkap AKP Tiyan Talingga. (Tcc)