TOBOALI, CERAPAN.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melalui Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) mengencarkan sosialisasi pencegahan penularan rabies di daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Sosialisasi yang dilakukan DPPP Basel tersebut salah satunya di pada saat pelaksanaan Program Ajak Bupati Kite Sambang Kampung (Aik Bakung) di Desa Sumber Jaya Permai, Kecamatan Pulau Besar, Basel yang digelar 2 hari, Rabu dan Kamis, 20 – 21 Juni 2023.
Kepala DPPP Basel Risvandika melalui Kabid Pertenakan Nurudin mengatakan bahwa sosialisasi yang pihaknya lakukan untuk mencegah masyarakat di Basel terjangkit rabies dari hewan peliharaan.
“Sosialisasi yang kami lakukan kepada masyarakat terkait rabies pada hewan peliharaan mereka. Meskipun di daerah Basel saat ini belum ada ditemukan masyarakat yang terjangkit rabies,” kata Nurudin Kamis (21/6/2023).
“Akan tetapi kami tetap melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebagai upaya pencegahan terhadap penyakit rabies sebelum tertular,” tambahnya.
Kedati demikian, dirinya menyebutkan bahwa selain sosialiasi, pihaknya juga menyediakan stand vaksin rabies bagi warga yang mau memvaksinasi hewan kesayangan.
“Jadi selain sosialisasi, kami juga membuka stand vaksin rabies bagi warga yang mau melakukan vaksinasi hewan-hewan kesayangan mereka seperti kucing, anjing maupun kera. Nah, langkah-langkah awal ini kami lakukan agar hewan peliharaan warga terbebas dari penyakit rabies dan tidak menular ke pemilik hewan tersebut,” sebut Nurudin.
Selain itu, Nurudin menjelaskan kepada masyarakat agar selalu mengecek secara rutin kondisi kesehatan hewan yang dipelihara saat ini.
“Apa lagi ketika hewan peliharaan memiliki ciri-ciri berupa suhu panas badan diatas 40 derajat, mata merah, keluar air liur, dan adanya perubahan tingkah laku seperti menyendiri, agresif dan mulai menggigit,” jelasnya.
Kemudian dirinya mengungkapkan ketika ada gejala seperti itu, segera membawa hewan tersebut ke petugas kesehatan DPPP Basel untuk dilakukan pengecekan oleh petugas kesehatan.
‘Agar dapat memastikan apakah hewan tersebut diduga terinfeksi penyakit rabies atau tidak. Nah petugas kami akan melakukan karantina di kandang khusus terhadap hewan memiliki ciri-ciri tersebut selama 14 hari. Setelah dikarantina, Jika hewan itu terbukti terjangkit rabies maka hewan peliharaan tersebut akan mati,” ungkap Nurudin. (Tcc)