DPRD Basel Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Basel Tahun Anggaran 2022

TOBOALI, CERAPAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Selatan (Basel), menggelar rapat paripurna penyampaian Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bangka Selatan tahun anggaran 2022, Jumat (31/3/2023).

 

Dalam rapat paripurna digelar di Gedung Paripurna DPRD Basel yang dihadiri Wakil Bupati Basel, Debby Vita Dewi, Ketua DPRD Basel, Erwin Asmadi, Wakil Ketua DPRD Basel, Samson Asrimono beserta anggota DPRD Basel lainnya.

 

 

Selain Para DPRD Basel turut serta hadiri Kabag OPS Polres Basel Kompol Hary Kartono, Kasi Intelijen Kejari Basel, Michael YP Tampubolon, Kepala OPD Pemkab Basel, Camat, Lurah, Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Toboali, Perwakilan PT Timah, Perwakilan Danposmat AL Toboali, Perwakilan Kodim 0432 Basel serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga  MAKI Menduga Helena Lim dan Harvey Moeis Orang Suruhan RBS Manipulasi Uang Hasil Korupsi Timah, Negara Rugi Rp 270 Triliun

 

Pada kesempatan itu, Wakil Bupati Basel Debby Vita Dewi mengatakan bahwa hari ini Pemerintah Daerah menyampaikan LKPJ kinerja selama 1 tahun kepada DPRD dan beberapa yang sudah kita jalankan untuk persentase dari pendapatan maupun realisasinya.

 

“Alhamdulillah hari ini Pemkab Basel menyampaikan LKPJ kinerja selama 1 tahun kepada DPRD. Untuk beberapa sudah kita jalankan untuk persentase dari pendapatan maupun realisasinya berjalan dengan baik,” ucapnya.

 

Selain itu, dirinya menyebutkan kedepanya masih ada beberapa yang masih ada untuk diperbaiki kinerja-kinerjanya dan LKPJ ini setelah 30 hari disampaikan memang harus ditindaklanjuti.

Baca Juga  Kesal Uang Kerap Hilang di Rumah, Seorang Ayah di Toboali Tega Aniaya Istri Siri dan Anak Kandung hingga Meninggal Dunia

 

“Jadi memang Pemerintah Daerah tetap melakukan suatu perbaikan untuk kinerja kedepannya. Bagaimana nanti laporan keterangan pertanggungjawaban yang kita sampaikan ini apakah ada ditindaklanjutnya apa seperti itu,” sebut Debby.

 

 

Sementara itu, Ketua DPRD Basel, Erwin Asmadi menjelaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahwa 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran maka harus disampaikan ke DPRD Basel terkait LKPJ dan selama 30 hari itu harus ditanggapi.

 

“Kalaupun seandainya tidak ditanggapi berarti itu sudah tidak perlu ditanggapi. Tentunya dalam hal ini nanti kita atur dalam jadwal di Banmus bahwa kita akan membedah LKPJ ini seperti apa isinya, yang mana kira-kira menurut kita kurang nanti kita perbaiki bersama-sama sehingga target daripada Pemkab Basel. Bagi kita sebenarnya pembangunan yang ada sudah memenuhi kriteria tetapi kedepanya akan kita membentuk Pansus LKPJ,” jelas Erwin (Tcc)

Baca Juga  Semarak HUT PT Timah dan HUT RI, PT Timah Gelar Liga Sepakbola Fun Football Veteran U-40

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *