DSPPPA Basel Sudah Salurkan 7.724 Bansos kepada Masyarakat Membutuhkan

TOBOALI, CERAPAN.ID – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DSPPPA) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) sudah menyalurkan bantuan sosial setiap 3 bulan sekali kepada ke 7.724 orang penerima bantuan sosial.

“Bantuan rutin yang sudah kita salurkan dari Kementerian Sosial (Kemensos) 3 bulan sekali yang diberikan berdasarkan jumlah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) 2024 yakni berjumlah 33.195 di Basel,” kata Kepala DSPPPA Basel Sumindar, Jum’at (20/9/2024) siang.

Diungkapkan Sumindar bahwa data tersebut diambil dari operator yang menginput di masing – masing desa ataupun Kelurahan setiap bulannya.

Baca Juga  Badan Kesbangpol Basel Gelontorkan Rp 427 Juta untuk Kegiatan Paskibraka HUT ke 79 RI, Evi: Jauh dari Kata Ideal

“Kalau untuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) berjumlah 2.226 Kartu Keluarga (KK), dan bantuan Sembakonya berjumlah 5.498 KK. Jumlah ini terhitung masih jauh dari total DTKS,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan bantuan dari Kemensos tersebut masih jauh dikatakan merata kalau dihitung secara detail masyarakat yang berhak menerimanya.

“Tetapi kami tetap terus mengintruksikan keaktifan Kades maupun Lurah mendata warganya, siapa yang berhak mendapatkan bantuan ataupun tidak. Begitu juga dengan adanya warga yang meninggal dunia maka segera dilaporkan ke operator yang desa/Kelurahan agar data warga itu bisa diganti dengan yang lainnya,” ungkap Sumindar.

Baca Juga  Fakta Baru, Sabu 35 Kg yang Diamankan Timgab di Pelabuhan Tanjung Kalian Akan Diedarkan ke Basel

“Total bantuan ini memang masih jauh dari DTKS, tetapi kita tetap berusaha meminta ke pihak pusat untuk menambah kuota bantuan tersebut untuk masyarakat Basel yang berhak menerima,” tambah Sumindar.

Selain itu, Sumindar menekankan bukan hanya Kades ataupun lurah saja yang aktif untuk melihat warganya, tetapi ketua RT/RW setempat juga harus bisa aktif memberikan informasi keluarga mana saja yang berhak menerima bantuan.

“Karena kami sering menerima laporan yang terkadang menerima bantuan rata – rata adalah masih keluarga, kerabat ataupun orang -orang terdekat saja. Tentunya hal ini sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Baca Juga  IKM Babel Dukung Erzaldi Rosman di Pilgub 2024

Ia juga dengan tegas meminta agar operator penginputan di Desa maupun Kelurahan agar benar – benar menanyakan apakah warga tersebut berhak menerima bantuan atau tidak.

“Jangan sampai warga yang terbilang masuk golongan keluarga mampu, tetapi malah menjadi penerima bantuan, maka kita zolim terhadap keluarga yang berhak menerima malahan tidak menerima,” pungkasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *