TOBOALI, CERAPAN.ID – Polres Bangka Selatan (Basel) menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada 2 ibu rumah tangga (IRT) warga Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali pada Jumat, 15 Desember 2023.
Saat dihubungi, Kapolres Basel, AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga membenarkan 2 warga Toboali masuk DPO Polres Basel yakni EPS alias Eka (30) dan JA alias Evi (37).
“Iya benar, 2 orang ibu rumah tangga ata nama Eka Purnama Sari alias Eka warga jalan Suhaili Toha, kelurahan Tanjung Ketapang dan Justi Agunaipi alias Evi warga jalan Mayor Safri Rahman Kelurahan Tanjung Ketapan,” kata Tiyan, Sabtu (16/12/2023).
Ia menyebutkan, kedua DPO tesebut diduga melanggar pasal 378 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat ke (1) atau pasal 372 KUHPidana Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat ke (1).
“Kedua orang tersebut disangka dengan pasal 378 dan atau pasal 372 tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat jika melihat atau mengetahui keberadaan kedua orang tersebut untuk segera menghubungi pihak kepolisian terdekat.
“Jika ada informasi terkait DPO bisa menghubungi kantor polisi terdekat atau menghubungi anggota Satreskrim Polres Basel atas nama Bripka Yaspri (081373732525) atau Briptu Bayu (082180700607),” pungkasnya. (Zay)