JAKARTA, CERAPAN.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham-RI) menyerahkan piagam penghargaan Non Litigation Peacemaker pada acara Malam Anugerah Paralegal Justice Award Tahun 2023 di Jakarta, Kamis (1/6/2023).
Dalam acara Malam Anugerah Paralegal Justice Award Tahun 2023. Terdapat dua Kepala Desa (Kades) dari daerah Kabupaten Bangka Selatan (Basel) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) yang menerima langsung Penghargaan Non Litigation Peacemaker dari Kemenkumham RI.
Adapun dua dari Kades yang menerima penghargaan dari Kemenkumham RI tersebut yakni Kades Pangkal Buluh Kecamatan Payung Marjan dan dan Kades Sumber Jaya Permai Kecamatan Pulau Besar Toha Maksum.
Pasalnya Kedua Kades itu, mendapatkan penghargaan paralegal justice award dalam kategori penyelesaian berbagai konflik atau permasalahan hukum secara Non Litigasi yang dihadapi oleh masyarakat diwilayah tempat kedua kades tersebut bertugas.
Bupati Riza Herdavid melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Basel, Yuri Siswanto, mengatakan bahwa kedua kepala desa tersebut dipilih sebagai peserta program Paralegal Academy yang diselenggarakan oleh BPHN di bawah Kemenkumham RI bersama Mahkamah Agung yang dilaksanakan pada tanggal 29-31 Mei 2023 lalu.
“Dengan melalui seleksi administrasi, seleksi audisi, seleksi eliminasi, dan dinyatakan lulus Paralegal Academy yang akhirnya pada malam harinya saat penganugerahaan tersebut. Alhamdulillah kedua Kepala Desa dari Kabupaten kita mendapatkan penghargaan sebagai peserta terbaik,” kata Yuri Siswanti, Minggu (4/6/2023).
Kedati demikian dirinya mengungkapkan rasa syukurnya atas pengarhagaan yang diterima oleh kedua Kades dari daerah Basel sebagai peserta terbaik dalam ajang paralegal Justice Award
“Kategori Penyelesaian Berbagai Konflik atau Permasalahan Hukum Tanpa Mengadili yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah mereka bertugas,” ungkap Yuri.
Kemudian, Yuri berharap bahwa ilmu yang telah diperoleh oleh kedua kepala desa ini pada Paralegal Academy tersebut dapat disebarkan kepada kepala desa lainnya.
“Sehingga permasalahan hukum yang terjadi dapat diselesaikan dengan baik dan bisa secara kekeluargaan tanpa harus mengadili,” harapnya. (Tcc)