Dua Peluncur Sabu Dibekuk di Lepar Pongok, Tim Gabungan Polsek Polres Basel Sita Lima Paket Siap Edar

PONGOK, CERAPAN.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Lepar Pongok, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kembali membuahkan hasil.

 

Kali ini jajaran Polsek Lepar Pongok berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua pria yang diduga terlibat sebagai perantara sekaligus pengedar.

 

Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (29/5/2026) sore oleh Tim Elang Laut Polsek Lepar Pongok bersama dengan personel Satresnarkoba Polres Basel, membuahkan hasil dengan mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial Pardi alias Pacul (44), warga Desa Tanjung Sangkar, dan Tading alias Tedi (41), warga Kecamatan Toboali.

 

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan lima paket sabu siap edar dengan berat bruto 0,74 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Baca Juga  Imbas Limbah Tambak Udang Cemari Laut Pantai Gusung, DLH Basel Akan Perketat Pengawasan IPAL PT SBM

 

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi dan hasil penyelidikan yang dilakukan aparat kepolisian terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Lepar Pongok.

 

Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Sasongko Yuliansya, mengatakan tim yang dipimpinnya bergerak melakukan penyelidikan setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

 

“Sekitar pukul 14.30 WIB, anggota berhasil mengamankan Pardi alias Pacul di pinggir jalan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, anggota kita menemukan lima bungkus plastik bening kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” kata Ipda Sasongko Yuliansya, Senin (1/6/2026) pagi.

Baca Juga  Momentum HUT ke 20 Basel, Bupati Riza Herdavid Ajak Seluruh Stakeholder Sinergi Majukan Daerah

 

Sasongko mengungkapkan bahwa selain sabu, anggota turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa plastik kosong, alat bantu pengemasan dan konsumsi sabu, dompet, uang tunai sebesar Rp266 ribu, satu unit telepon genggam serta pakaian yang digunakan tersangka saat diamankan.

 

“Dari hasil interogasi, tersangka Pacul ini mengakui barang tersebut diperoleh dari saudara Tading alias Tedi. Berdasarkan pengakuan tersebut tim langsung melakukan pengembangan. Berbekal keterangan tersebut, anggota langsung melakukan pengejaran terhadap Tedi yang diduga menjadi pemasok sabu kepada Pacul,” ungkapnya.

 

Ia menyebutkan, hanya berselang sekitar satu jam setelah penangkapan pertama, tepatnya pukul 15.30 WIB, anggota berhasil meringkus Tedi di kawasan Pelabuhan Penutuk, Desa Penutuk, Kecamatan Lepar Pongok.

Baca Juga  Diduga Mabuk, Seorang Pengendara Motor Terlibat Kecelakaan di Jalan Sudirman Toboali

 

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam aktivitas peredaran narkotika. Tedi juga mengakui sabu yang ditemukan dari tangan Pacul berasal darinya,” sebut Sasongko.

 

Sasongko menegaskan, atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

“Saat ini keduanya telah diamankan di Polres Basel untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara sampai saat ini masih kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Basel,” tegasnya. (Tcc).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *