PANGKALPINANG, CERAPAN.ID — Salah satu pasangan calon (Paslon) Bupati dan Walil Bupati di Kabupaten Belitung, diduga melakukan pelanggaran, sehari jelang masa pencoblosan.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung, nomor urut 2 itu, adanya dugaan money politik kepada warga yang hadir dalam kegiatan pelatihan yang digelar oleh salah satu partai politik (Parpol).
Adanya dugaan pelanggaran oleh Paslon tersebut, dengan banyak beredar video maupun foto-foto yang tersebar luas di media sosial maupun grup-grup WhatsApp.
Menaggapi perihal itu, Ketua Bawaslu Provinsi Bangka Belitung (Babel), EM Osykar mengatakan, jika pihakya sudah mendengar dan mendapatkan informasi itu.
Menurutnya, saat ini pihaknya juga telah menurun kan tim, yakni, teman-teman Bawaslu dan Gakumdu Kabupaten Belitung ke lapangan guna mengecek.
“Memang kita dapat formasinya itu, dan kami pun sudah terima laporan dan video juga dari banyak pihak dan kami pastikan prosesnya akan sangat terbuka namun kami tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam penegakan hukum ini,” kata EM Osykar, saat diwawancara di kantor Bawaslu Bangka Belitung, Selasa sore (26/11/2024) sore.
Selain itu kata Osykar saat ini, pihak Bawaslu Kabupaten Belitung bersama Sentra Gakumdu sudah turun ke lapangan untuk melakukan penelusuran dan mengecek.
“Teman-teman Bawaslu Belitung sudah turun bersama Sentra Gakumdu,” ujarnya.
Lanjutnya, video yang viral adanya dugaan pembagian uang itu, pihaknya juga masih menunggu update pertemuan dengan masyarakat itu.
Ditambahkannya, tujuan dan transaksi itu masih kita dalami, ada apa tidak unsur kampanye dan alat peraga kampanye dan lain-lainnya.
“Tapi sejauh ini laporan itu, belum sepenuhnya komplit kami terima dan kami pun tidak dapat berasumsi bahwa ini transaksi atau bagaimana, karena belum terima laporan itu penuh di lapangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Osykar juga memastikan semua laporan dan penelurusan di lapangan akan kami sampaikan ke publik secara terbuka agar tidak ada yang di tutupi.
“Kalau nanti memenuhi ataupun syarat-syarat terjadinya pelanggaran pasti akan di proses, dan kita akan kawal secara profesional,” ucapnya.
Osykar menambahkan, jika nanti dugaan ditemukan adanya dugaan money politik itu proses dan ranahnya ada di Sentra Gakumdu.
“Proses-proses itu, mulai masuknya di Bawaslu Belitung, lalu di pastikan ke teman-teman Kepolisian, Kejaksaan, kemudian bisa di tindak lanjuti pelanggaran,” jelasnya.
“Tapi sekali lagi saya tegaskan agar kita sama-sama jaga kondusifitas jangan berasumsi dan kami pun akan bertindak profesional, tapi ini tetap jadi perhatian khusus bagi kami baik itu Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/Kota, sehingga hal-hal seperti ini dapat di minimalisir,” kata EM Osykar. (FN)