TOBOALI, CERAPAN.ID – MIT alias Idrus (22) warga Bantul, Jogjakarta terpaksa mendekam di balik jeruji besi rutan Mapolres Bangka Selatan setelah nekad menyebarkan video vulgar TY (20) yang tak lain sang mantan saat video call soloran via WhatsApp pada 2023 lalu.
Ia dibekuk saat berada di kediamannya di Bantul, Jogjakarta pada Rabu (20/11/2024).
Korban warga Toboali itu mengetahui adanya video tersebut saat ia bersama pacar barunya dikirimkan video pada Minggu 22 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB.
Idrus ditangkap tanpa perlawanan apapun. Penangkapan pelaku juga hasil kerja sama dengan Polsek Banguntapan, Bantul.
Saat diinterogasi, pelaku Idrus mengakui perbuatannya itu. Ia nekad menyebarkan video vulgar si mantan saat bermain dengan “mentimun”.
“Dari hasil interogasi terhadap pelaku MIT alias Idrus pelaku mengakui bahwa memang benar telah membuat editan video dan memposting hasil editan video – video tersebut di Instagram Story dengan akun Instagram a.n lia.zraaaa dari bulan agustus 2024 sampai dengan bulan November 2024,” kata Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Basel, Ipda Naufal Kurnia Rahman, Senin (25/11/2024) malam.
Ia mengungkapkan, pelaku mengaku aksi tersebut dilakukan lantaran kesal dan sakit hati karena korban memutuskan hubungan cintanya ke pelaminan. Diketahui hubungan asmara antara korban sudah terjalin sejak tahun 2023 dan berakhir Mei 2024 lalu.
“Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku dikarenakan sakit hati terhadap korban pada saat pelaku dan korban gagal melakukan pernikahan pada bulan mei 2024,” beber Naufal. (Cer)