TOBOALI, CERAPAN.ID – Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera menahan AS (33), tersangka kasus perambahan kawasan hutan produksi Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung seluas 46,18 hektar. As ditahan sejak Selasa, 22 Agustus 2023.
“Tersangka AS saat ini ditahan di rumah tahanan Polda Bangka Belitung. Barang bukti berupa satu unit ekskavator, salinan berita acara serah terima, foto identifikasi alat berat, surat perjanjian sewa menyewa alat berat, dan kartu identitas tersangka diamankan di Pos Gakkum Provinsi Bangka Belitung,” kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Subhan, melalui siaran pers, Jumat (25/8/2023).
Ia mengungkapkan, kasus ini berawal dari operasi gabungan pengamanan hutan oleh tim Balai Gakkum KLHK Sumatera, Polda Bangka Belitung, Kodim 0432 Bangka Selatan, DLHK Kepulauan Bangka Belitung, dan UPTD KPHP Muntai Palas pada 18 Mei 2023 di kawasan hutan produksi Lubuk Besar.
“Saat itu, tim menemukan bukaan lahan perkebunan kelapa sawit, pondok kerja, dan satu eksavator. Selanjutnya, tim mengamankan barang bukti berupa ekskavator di Pos Gakkum Provinsi Bangka Belitung dan melakukan penyelidikan terhadap kepemilikan alat berat tersebut,” ujarnya.
Ia menyebutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, alat berat tersebut milik DF yang disewakan kepada tersangka AS, warga Desa Jeriji, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung.
“Hasil penyelidikan AS menyewa alat berat eksavator milik DF yang digunakan membuka lahan di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali,” bebernya.
Atas perbuatan tersebut, lanjutbdia penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah pada paragraf 4 pasal 36 angka (17) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP
“Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar,” terangnya.
Ia menuturkan, keberhasilan atas pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang baik antar lembaga terkait.
“Tentunya kami akan melakukan penindakan tegas terhadap kejahatan di bidang kehutanan sebagai bentuk upaya untuk menjaga hutan dari kerusakan akibat perbuatan pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (Tcc)