TOBOALI, CERAPAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kabel taman di kawasan Alun-alun Simpang 5 Habang, Toboali.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/42/IV/2026/SPKT/Polres Bangka Selatan/Polda Bangka Belitung tertanggal 20 April 2026, yang dilaporkan oleh seorang pegawai honorer berinisial NDR.
Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan, SH.,M.Si menjelaskan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 16 April 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali.
“Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari NDR, pegawai Dinas Pariwisata Bangka Selatan, yang menerima informasi dari saksi SUB, petugas kebersihan taman, yang saat itu, pulang dari memancing sekitar pukul 03.00 WIB, ia melihat seseorang berada di tengah kawasan taman Simpang 5 dengan gerak-gerik mencurigakan,” kata AKP Imam Satriawan, Selasa (5/5/2026).
Imam mengatakan, dari keterangan saksi juga dirinya saat itu tidak menegur dan memilih mengabaikannya. Keesokan paginya sekitar pukul 09.00 WIB, ia kembali ke lokasi dan mendapati kondisi taman dalam keadaan rusak, dengan kabel yang terlihat sudah tercabut dari tempatnya.
“Mendapat laporan tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Tim Buser Macan Selatan yang dipimpin Katim Bripka Yobindra Oknanda bergerak cepat menelusuri keberadaan pelaku,” kata dia.
Ia menyebutkan, pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Simpang 5 Toboali.
“Kemudian anggota buser bergerak dan juga berhasil mengamankan seorang pria berinisial BR yang diketahui berasal dari Cengkareng, Jakarta Barat,” sebut Imam.
Imam mengungkapkan, dari hasil interogasi anggota, BR mengakui telah melakukan pencurian kabel taman dengan cara menggali dan membongkar instalasi kabel.
“Anggota juga mengamankan barang bukti berupa kuningan kabel taman yang telah dibakar. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (Tcc).
