Gegara Tak Terima Putus Cinta, Seorang Pemuda di Basel Sebar Video dan Foto Mesum

*Korban Anak Dibawah Umur

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Tim Panther Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) berhasil menangkap seorang pemuda di Bangka Selatan sebut saja OT (19), pada Kamis, 15 September 2022.

OT diringkus lantaran menyebarkan foto dan video mesum dengan korban sebut saja Melati (17) yang masih anak dibawah umur.

Pelaku telah melakukan pengancaman terhadap korban, dengan menggunakan video mesum mereka berdua yang disimpan didalam handpone milik pelaku. penyebaran video dan Foto tersebut lantaran tidak terima hubungan pertunangannya diakhiri oleh korban.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Joko Isnawan melalui Kasat Reskrim, AKP Chandra Satria Adi Pradana saat menggelar konferensi pers didampingi KBO Ipda Wiliam Situmorang dan Kasi Humas, Ipda Budi mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula adanya laporan orang tua korban, kepada pihak kepolisian Polres Bangka Selatan.

Baca Juga  Bupati Basel Lantik 36 P3K Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan  

 

“Jadi orang tua dari korban ini mendapatkan informasi bahwa pelaku, telah menyebarkan foto korban yang sedang berhubungan layaknya suami isteri dengan pelaku ini, kemudian setelah mendapatkan laporan tersebut ayah korban lalu melaporkan kejadiannya ke RT setempat untuk dilakukan mediasi terhadap pelaku di Kantor Desa tersebut,” kata AKP Chandra Satria Adi Pradana, Rabu (21/9/2022).

 

Selain itu, Chandra menyebutkan ayah korban merasa tidak puas saat mediasi di Kantor Desa, sang ayah dari korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Basel terkait foto atau video yang disebarkan oleh pelaku tersebut.

Baca Juga  Nama Monica Haprinda, Istri Molen Terseret dalam Pusaran Kasus Penipuan Proyek Fiktif oleh Istri Pejabat di Dinas Pendidikan Pangkalpinang

 

“Menurut keterangan pelaku, mereka telah melakukan hubungan layaknya suami istri kurang lebih 20 kali di lokasi yang berbeda, kedua pasangan itu melakukan layaknya suami istri pertama kali pada April tahun 2021 lalu dan merekam adegan video mesum menggunakan handpone,” sebut Chandra.

 

Ia mengungkapkan, dengan adanya video mesum tersebut,  menjadi alat bagi pelaku untuk mengancam korban apabila tidak melayani nafsu bejat untuk berhubungan badan, pelaku akan menyebarkan video tersebut.

Baca Juga  Laka Tambang di Desa Keposang Makan Korban Jiwa Pemilik TI

Selain itu pelaku juga menempelkan selembar foto di kamar korban guna untuk menakuti akan menyebar foto-foto tersebut ke orang sekelilingnya.

 

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel untuk pasal yang dikenakan terhadap pelaku pasal 81 ayat 1 atau 2 tentang perlindungan anak dan ITE dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara,” ungkap AKP Chandra. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *