TOBOALI, CERAPAN.ID – Tim Laba-laba Satreskrim Polres Bangka Selatan (Basel) telah berhasil mengamankan diduga pelaku tindak pindana penganiayaan berat di Jalan Mayor Munzir, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, pada Jum’at (17/11/2023) kemarin sekira Pukul 08.00 Wib.
Pelaku berinisial DE (27) berhasil diamankan oleh Tim Laba-laba Polres Basel lantaran telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan menggunakan senjata tajam, yang mengakibatkan jari manis dan kelingking korban putus.
Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga menjelaskan kronologi kejadian berawal pada saat korban ER (45) sedang membersihkan gudang batako miliknya yang berada di jalan Mayor Munzir.
“Lalu tiba-tiba terdengar suara lemparan batu pada seng atau atap gedung batako miliknya dan lemparan batu yang berasal dari rumah pelaku DE. Melihat hal tersebut korban merasa dongkol, langsung mengambil batu yang berada di dalam gudang batako miliknya dan melemparkan batu kearah atap atau seng rumah pelaku,” jelas Tiyan, Senin (20/11/2023).
Lalu, Tiyan mengatakan bahwa akibat dari lemparan tersebut terdengar suara orang marah-marah dari rumah kediaman pelaku DE, mendengar keributan itu, korban merasa emosi dan mengambil sebatang besi didalam gudang, lalu menuju keluar pagar gudang batako miliknya.
“Pada saat sedang berada di depan pagar gedung batako miliknya. Korban melihat ada 3 orang termasuk pelaku dengan membawa sebilah sajam, dan mendekat menuju korban yang masih berdiri di depan pagar. Kurang lebih 1 meter, pelaku berkata bahwa akibat lemparan batu dari korban, atap rumahnya menjadi rusak,” kata dia.
“Setelah berbicara, pelaku membacokkan korban dengan sebilah parang kearah tangan kanan korban, sehingga mengakibatkan jari manis dan kelingking korban menjadi putus, melihat korban terluka akibat bacokan tersebut pelaku dan kedua rekannya langsung pergi melarikan diri dari tempat kejadian,” lanjut Tiyan.
Tidak hanya itu, Tiyan mengungkapkan bahwa kerabat korban melaporkan kejadian tersebut ke Satrekrim Polres Basel. Mendapati adanya laporan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin dan laporan tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat aggota langsung melakukan penyelidikan.
“Sehubungan dengan laporan tersebut dan di dapatkan informasi bahwa pelaku tindak pidana tersebut sedang berada di rumah kediamannya. Setelah mendapat informasi itu, anggota kita langsung menuju rumah kediaman pelaku dan berhasil mengamankan pelaku DE ini,” ungkapnya.
Ia menegaskan bawah pelaku DE dan barang bukti berupa 1 bilah parang terbuat dari besi bergagang kayu warna coklat dengan ukuran panjang 45 Cm sudah diamankan di Mapolres Basel guna di peroses dengan ketentuan Hukum yang berlaku.
“Atas perbuatanya, pelaku akan disangkakan undang-undang darurat no. 12 tahun 1951 dan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,” tegas Tiyan. (Tcc)