BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Satresnarkoba Polres Bangka Selatan kembali meringkus pelaku penyalahgunaan obat terlarang, Kamis, 12 Mei 2022 sore.
Gelagat AA (29) seorang buruh harian lepas mengedarkan sabu ternyata tercium polisi lantaran sering melakukan transaksi di kediamannya di Kampung Seberang Toboali.
Kasat Resnarkoba, Iptu Husni Afriansyah menyebutkan dari laporan masyarakat bahwa sering terjadi pelanggaran transaksi narkotika di rumah pelaku di Kampung Seberang, Toboali.
“Mendapati informasi tersebut, anggota langsung menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku dan didapatkan sabu sebanyak 1 paket ditangan tersangka dan 3 paket kecil sabu di dalam pipet minuman warna merah di dalam dompet pelaku,” kata Husni, Jumat, 13 Mei 2022.
Tak sampai disitu, lanjut Husni anggota juga berhasil menemukan 12 paket kecil sabu di dalam kotak rokok Surya.
“12 paket sabu disimpan di dalam rumah bagian dapur rumah tersangka,” ujar dia.
Akibat Kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti sabu sebanyak 16 paket berat 3,84 gram dibawa ke Polres Bangka Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun,” tandas dia. (Pra)