Hasil Rapat Pleno Penetapan DPT KPU Basel,  Jumlah Pemilih 149.076 Jiwa Tersebar di 555 TPS

TOBOALI, CERAPAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Selatan (Basel) menggelar rapat pleno terbuka penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Basel dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 di Gedung Serbaguna Komplek Perkantoran Terpadu Pemkab Basel, Rabu (21/6/2023).

 

Dalam rapat Pleno DPT tersebut dihadiri Ketua KPU Basel Amri beserta anggota, Kapolres AKBP Toni Sarjaka, perwakilan Kodim 0432/Basel, PPK, Bawaslu, awak Media di Basel dan tamu undangan lainnya.

 

Ketua KPU Basel Amri mengatakan bahwa rapat pleno pihaknya lakukan telah melakuman penetapan DPT Basel saat ini sudah mencapai 149.076 pemilih,

 

“Terdiri dari laki-laki 76.718 dan perempuan 72.358 yang tersebar di 8 Kecamatan 50 Desa dan 3 Kelurahan. Jumlah keseluruhan pemilih tersebut tersebar di 555 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Basel,” katanya.

Baca Juga  Ini Peran Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Nyandang Status Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah

 

Lalu, dirinya menjelaskan bahwa penetapan DPT ini memang telah terjadi perubahan yang mana pada sebelumnya jumlah pemilih aktif DPSHP sebanyak 149. 265 pemilih waktu lalu, pada penetapan DPSHP PPK berjumlah 149.131 pemilih saat ini.

 

“Namun setelah dilakukan beberapa perbaikan serta rekomendasi dari Bawaslu ditetapkan lah berdasarkan penetapan DPT pada hari ini yaitu, 149.076 pemilih tetap didaerah Basel,” jelas Amri.

 

Selain itu, Amri menyebutkan jumlah DPT sekarang ini juga drastis perubahannya terlihat pada 2019 dengan jumlah DPT kurang lebih 127.000 pemilih dan meningkat pada 2024 berdasarkan penetapan DPT yakni 22.076 pemilih.

Baca Juga  Dkukmindag dan Dindikbud Basel Raih Sertifikat Penghargaan OPD Informatif Terbaik Berbasis Website

 

“Nah, indikator dari bertambahnya pemilih ini ada beberapa faktor antara lain, pemilih pemula dan tambahan, akan tetapi yang paling banyak pada indikator adalah pemilih pemula,” sebut dia.

 

Tidak hanya itu, dirinya mengungkapkan bahwa dari indikator pemilih pemula ini mereka ada para pemilih pemula potensial non E-KTP.

 

“Karena pada hari ini mereka belum berusia 17 tahun tetapi sebelum maupun pas hari H pemilihan atau pencoblosan pemilu nanti mereka sudah berusia 17 tahun,” ungkap Amri.

Baca Juga  Raih 7 Medali, Kontingen Basel Duduk Diposisi 3 Sementara Porprov Babel VI Babar

 

“Nah, kalah pada saat hari pemilihan sudah berusia 17 tahun. Mereka para pemilih potensial ini nantinya harus menggunakan Kartu Keluarga, karena mereka belum mempunyai E KTP,” tambah Amri.

 

Kemudian Amri menyampaikan jumlah pemilih potensial non E KTP ini berjumlah 4019 pemilih, mereka tersebar di 8 Kecamatan dan 53 Desa/Kelurahan di Basel.

 

“Tentunya dalam hal ini pihak KPU akan berkoordinasi dengan Dindukcapil Basel guna mendorong para pemilih pemula potensial ini untuk membuat E KTP, karena E KTP merupakan salah satu syarat dalam mengikuti pencoblosan pada pemilu 2024 mendatang,” ujarnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *