BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Sejak Januari hingga September 2022, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan telah menangani belasan laporan perkara tindak pidana terhadap anak di bawah umur di wilayah Bangka Selatan (Basel), Bangka Belitung (Babel).
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Yolanda seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan menyampaikan terhitung dari januari sampai september tahun 2022 sudah menangani sebanyak 17 perkara laporan Polisi kekerasan terhadap anak dibawah umur.
“Dari 17 perkara yang diterima pihak kepolisian sebanyak 18 Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan 13 orang korban dari 17 perkara tersebut,” kata Kanit PPA Bripka Yolanda, Senin (5/9/2022).
Ia mengatakan, adapun dari 17 laporan tersebut yaitu kasus kekerasan anak sebanyak 6 perkara, kasus pencabulan 3 perkara, persetubuhan 4 perkara, pembuangan mayat bayi 1 perkara dan pencurian ada 3 perkara.
” Sementara itu untuk kasus yang masih ditangani unit PPA Satreskrim Polres Basel yaitu tindak pidana perkara pengeroyokan terhadap anak sebanyak 1 perkara dan kasus pencurian dan pemberatan sebanyak 2 perkara,” ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk kasus tindak pidana yang sebelum-sebelumnya sudah di limpahkan ke pihak kejaksaan bahkan sudah ada yang di vonis hukuman oleh Majelis hakim.
“Untuk perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur sudah dilimpahkan ke JPU dan ada beberapa sudah mendapatkan vonis hakim,” sebutnya.
Untuk itu, Bripka Yolanda mengimbau kepada seluruh masyarakat Bangka Selatan untuk lebih waspada, hal itu dikarenakan kejahatan seksual atau kekerasaan tidak hanya terjadi pada orang dewasa saja. Anak-anak juga, bahkan pelaku bukan hanya orang luar lingkaran.
“Bahkan bisa terjadi pada orang terdekat korban, seperti keluarga, tetangga, dan teman. maka kita semua dibutuhkan peran untuk mencegah anak usia muda menjadi korban kekerasan ataupun seksual dari lingkungan kita sendiri,” tungkas Bripka Yolanda. (Tcc)