Hingga September 2022 Belasan Kasus Kekerasan Anak Dibawah Umur Ditangani Satreskrim Polres Basel

BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Sejak Januari hingga September 2022, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka Selatan telah menangani belasan laporan perkara tindak pidana terhadap anak di bawah umur di wilayah Bangka Selatan (Basel), Bangka Belitung (Babel).

 

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Bripka Yolanda seizin Kapolres Basel AKBP Joko Isnawan menyampaikan terhitung dari januari sampai september tahun 2022 sudah menangani sebanyak 17 perkara laporan Polisi kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Baca Juga  Pemkab Basel Ciptakan Pelayanan Publik Berbasis Digital, Hefi: Agar Lebih Efisien dan Tepat Sasaran

 

“Dari 17 perkara yang diterima pihak kepolisian sebanyak 18 Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dengan 13 orang korban dari 17 perkara tersebut,” kata Kanit PPA Bripka Yolanda, Senin (5/9/2022).

 

Ia mengatakan, adapun dari 17 laporan tersebut yaitu kasus kekerasan anak sebanyak 6 perkara, kasus pencabulan 3 perkara, persetubuhan 4 perkara, pembuangan mayat bayi 1 perkara dan pencurian ada 3 perkara.

 

” Sementara itu untuk kasus yang masih ditangani unit PPA Satreskrim Polres Basel yaitu tindak pidana perkara pengeroyokan terhadap anak sebanyak 1 perkara dan kasus pencurian dan pemberatan sebanyak 2 perkara,” ujarnya.

Baca Juga  Pastikan Meninggal Dunia Dianiaya Ayah Kandung, Polres Basel Bongkar Makam dan Otopsi Mayat Gadis 18 Tahun di Toboali

 

Ia menyebutkan, untuk kasus tindak pidana yang sebelum-sebelumnya sudah di limpahkan ke pihak kejaksaan bahkan sudah ada yang di vonis hukuman oleh Majelis hakim.

 

“Untuk perkara kekerasan terhadap anak dibawah umur sudah dilimpahkan ke JPU dan ada beberapa sudah mendapatkan vonis hakim,” sebutnya.

 

Untuk itu, Bripka Yolanda mengimbau kepada seluruh masyarakat Bangka Selatan untuk lebih waspada, hal itu dikarenakan kejahatan seksual atau kekerasaan tidak hanya terjadi pada orang dewasa saja. Anak-anak juga, bahkan pelaku bukan hanya orang luar lingkaran.

Baca Juga  Jelang Nataru 2023 Disperindag Babel Gandeng Dkukmindag Basel Gelar Oerasi Pasar Murah

 

“Bahkan bisa terjadi pada orang terdekat korban, seperti keluarga, tetangga, dan teman. maka kita semua dibutuhkan peran untuk mencegah anak usia muda menjadi korban kekerasan ataupun seksual dari lingkungan kita sendiri,” tungkas Bripka Yolanda. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *