Home Industri Peleburan Timah Ilegal di Tukak Sadai Digerebek, Polisi Amankan 147,5 Kg Balok Timah, 1,1 Ton Gros dan 880 Kg Slag

TUKAKSADAI, CERAPAN.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangka Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin berupa aktivitas peleburan timah menjadi balok lempengan skala home industri di Desa Tukak, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan.

 

Pengungkapan dilakukan pada Rabu 6 Mei 2026 tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/V/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA KEP. BABEL, tanggal 6 Mei 2026.

 

Aktivitas ilegal itu diketahui berlangsung di sebuah pondok kebun milik salah seorang terduga pelaku berinisial RZ di wilayah Desa Tukak.

 

Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan AKP Imam Satriawan, SH., M.Si, mengatakan bahwa informasi awal diperoleh petugas dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengolahan dan peleburan pasir timah secara ilegal di kawasan tersebut.

Baca Juga  Rakor Tata Ruang dan IUP Timah, Bupati Riza Dorong Solusi untuk Kepentingan Masyarakat

 

“Menindaklanjuti informasi itu, sekitar pukul 01.00 WIB, Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bersama dengan Kanit II Tipidsus bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi,” kata AKP Imam Satriawan, Kamis (7/5/2026).

 

 

Imam menjelaskan, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas menemukan sebuah pondok kebun yang diduga dijadikan tempat pengolahan serta peleburan timah dari bahan baku slek atau slak timah menjadi balok timah.

 

“Saat berasa dilokasi tersebut, anggota kami mendapati sejumlah orang tengah melakukan aktivitas peleburan timah yang menggunakan berbagai peralatan industri rumahan. Anggota kemudian langsung menghentikan aktivitas tersebut dan melakukan pemeriksaan serta interogasi awal terhadap para pekerja dan pemilik tempat,” jelasnya.

Baca Juga  PDIP Gerilya Menangkan Udin-Dessy, Nomor Urut 3 Jadi Pilihan Masyarakat

 

“Dari hasil pemeriksaan awal, RZ mengakui bahwa kegiatan pengolahan dan peleburan timah yang dilakukan tidak memiliki izin resmi dari instansi berwenang,” lanjut Imam.

 

Imam mengungkapkan bahwa dari hasil pengrebekan, pihaknya mengamankan empat orang yang berada di lokasi masing-masing berinisial RZ (44), IS (49), RSD (46), dan PND (33) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan.

 

“Selain mengamankan para terduga pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa 13 balok timah dengan total berat mencapai 147,5 kilogram,” ungkapnya.

 

Ia menerangkan, tidak hanya itu, anggotanya turut mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas peleburan, seperti blower, tungku peleburan, trafo las, timbangan, gerinda, cetakan balok timah hingga alat penyaring.

Baca Juga  Rutin Lakukan Pemantauan Bioata Laut, Komitmen PT Timah Jaga Keseimbangan Ekosistem Pesisir

 

“Puluhan karung berisi arang, timah gros, dan timah slak juga ditemukan di lokasi dan turut diamankan sebagai barang bukti,” terang Imam.

 

Imam menegaskan, secara keseluruhan, terdapat puluhan item barang bukti yang diamankan petugas dari lokasi penggerebekan home industri peleburan timah ilegal tersebut.

 

“Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral tanpa izin,” pungkasnya. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *