Ini Penjelasan Kabag Kesra Pemkab Basel Saat Dituding Bawa Pil Ekstasi ke Resto Kota Mataram

PAYUNG, CERAPAN.ID – Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kabag Kesra) Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Pemkab Basel) melakukan konfrensi Pers terkait pemberitaan dirinya yang sempat terjaring razia di salah satu tempat karaoke di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Sabtu (11/12/2023) malam kemarin.

Pemeriksaan hingga di bawa ke Mapolda NTB, lantaran Kabag Kesra Pemkab Basel Ari Dinata ditemukan membawa yang diduga pil sama persis seperti pil ekstasi. Namun hal tersebut tidak terbukti karena pil yang di bawa hanya obat anti mual saat perjalanan di laut yang bernama DIMENHYDRINATE.

Tentunya hal tersebut berbukti atau terjawab kebenarannya, setelah serangkaian pengujian atau penelitian dari BPOM di Kota Lombok NTB dan pada akhirnya Kabag Kesra Pemkab Basel dinyatakan tidak bersalah.

Baca Juga  Dukung Pengembangan Wisata Bebek Air di Desa Gemuruh, PT Timah Kundur Serahkan Bantuan Pembangunan Dermaga

Kabag Kestra Pemkab Basel Ari Dinata mengatakan bahwa pengamanan oleh Polda NTB di salah satu resto dan karoke di kota Mataram, pada Sabtu (9/12/2023) kemarin, karena di curigai telah membawa diduga pil ekstasi narkoba.

“Sebenarnya saya sudah tahu ada razia di resto tempat saya dan teman saya ingin makan ada razia Cipta Kondisi menjelang Natal dan Tahun Baru oleh anggota Polda NTB. Kita baru saja datang di halaman resto langsung di suruh masuk dan menunggu, nah setelah itu. Ternyata kita juga langsung di periksa dan petugas ini menemukan pil obat mabuk laut di dalam tas saya, mereka curigai pil sebagai pil Ekstasi,” kata Ari Dinata, saat Konfrensi Pers di Program Aik Bakung Desa Bedengung, Rabu (13/12/2023) malam.

Baca Juga  Penemuan Mayat Mr X di Pantai Tanjung Kerasak Gegerkan Warga Pasir Putih Tukak Sadai

“Sebari diperiksa saya menjelaskan bahwa pil tersebut bukan Ekstasi tapi pil obat mabuk, namun sesuai prosedur tetap di bawa ke Mapolda NTB untuk dilakukan penyelidikan dan pembuktian dari BPOM. Agar mengatahui kebenaran dari pada obat tersebut,” lanjut dia.

Dirinya menegaskan, mengenai penangkapan itu memang benar, tetapi kalau obat atau pil bukan lah yang diduga pil ekstasi tapi obat mabuk laut yang bernama DIMENHYDRINATE.

“Saya tegaskan saya bersama teman saya belom sempat makan ataupun karaoke di resto tersebut. Karena memang di sana itu kurang lebih sama seperti di Bali, ada cafenya, longue dan sebagainya,” tegas Ari.

Diungkapkan Ari, teruntuk tes urine atau sebagainya hasilnya negatif tetapi karena di tasnya berisi obat anti mabok laut tersebut maka dirinya sempat di tahan oleh anggota kepolisian Mapolda NTB sembari menunggu hasil obat dari BPOM.

Baca Juga  Kodim 0432 Basel Lanjutkan Program Dapur Masuk Sekolah Kodam II Sriwijaya di SDN 5 Desa Penutuk

“Sempat di tahan selama 3 hari tetapi di tempatkan di sementara, sembari menunggu hasilnya keluar dari BPOM. Pada Senin (11/12/2023), akhirnya hasilnya pun juga ikut keluar. Alhamdulilah, hasil dari BPOM bahwa obat tersebut memang bukan narkoba melainkan obat anti mabok laut aja di jual di apotek-apotek,” ungkapnya.

Ia menyebutkan atas kejadian ini kepada Pak Bupati Basel, Wakil Bupati serta masyarakat Basel karena kegaduhan yang terjadi hanya adanya miskomunikasi saja pada waktu itu.

“Saya mohon maaf atas kegaduhan ini, dan semoga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” sebut Ari. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *