BANGKASELATAN, CERAPAN.ID – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan (Basel), Bangka Belitung kembali menetapkan Iwan Kurniawan alias IK tersangka baru tipikor pengadaan baju linmas dan atribut Sat Pol-PP Basel tahun anggaran 2020.
Kejari Basel menetapkan IK sebagai tersangka baru dugaan tipikor tersebut berdasarkan surat penetapan nomor 335 tanggal 25 Maret tahun 2022.
Kasi Pidsus Kejari Basel, Zulkarnain Harahap didampingi Kasi Intelijen, Michael YP Tampubolon menyebutkan IK berperan sebagai perantara atau penghubung antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan pihak pelaksana kegiatan dalam kasus dugaan Tipikor pengadaan pakaian Linmas dan Atribut Satpol PP Basel itu.
“Tersangka IK yang merupakan saudara kandung dari terdakwa RK selaku PPK kegiatan lalu IK ini yang berperan sebagai penghubung atau perantara antara PPK dengan pihak pelaksana kegiatan,” katanya, Senin (26/9/2022).
“Dari hasil persidangan yang lalu atas nama terdakwa RK dan FA bahwa didapati fakta-fakta terdakwa IK yang berperan sebagai perantara dan diduga yang bersangkutan telah menerima fee kegiatan sebesar 35 Juta rupiah dalam kasus tersebut,” ungkapnya.
Zulkarnain mengatakan, saat ini perkembangan perkara tersangka IK ini telah dilimpahkan, setelah pra penuntutan dan P21 bahwa Kejari Basel telah melimpahkan tersangka tersebut ke pengadilan.
“Pada hari ini Senin, 26 September tahun 2022 agenda pertama sidang atas nama terdakwa IK adalah pembacaan dakwaan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, untuk tersangka IK ini didakwa subsideritas primair melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang Tipikor dan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ancaman hukuman kalau untuk di Pasal 2 ini minimal 4 dan maksimal 15 Tahun penjara, kemudian pasal 3 ini minimalnya 1 tahun penjara,” katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Perkara Korupsi pengadaan seragam linmas dan pakaian kerja lapangan Satpol PP Basel tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1,2 Miliar telah merugikan keuangan Negera sebesar Rp 300 juta. (Tcc)