Jadi Atensi Kapolri, Tim Spider Polsek Jebus Gulung 2 Pelaku Judi Kodok-kodok di Desa Teluk Limau

BANGKABARAT, CERAPAN.ID – Kapolri melalui video corenfrance membakar semangat seluruh anggota Polri untuk memberantas segala kegiatan ilegal dari ilegal mining, ilegal oil, ilegal loging, Perjudian, Penyelewengan BBM dan LPG subsidi serta Narkotika.

 

Atensi khusus Kapolri tersebut diaplikasikan dengan cepat oleh Polsek Jebus dengan melakukan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD), Senin (22/8/2022).

 

Kapolsek Jebus Kompol Ghalih Widyo Nugroho seizin Kapolres Bangka Barat mengatakan personel Reskrim Polsek Jebus mulai bergerak dan didapati informasi akan dimulainya perjudian di dusun Pala Desa Teluk Limau Kecamatan Parit Tiga Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Mendapati Informasi tersebut, Tim Spider mendapat pengarahan lebih dulu dari Kapolsek Jebus dan bergerak untuk mengecek kebenaran Informasi tersebut.

Baca Juga  TMMD ke-119 Resmi Dibuka di Desa Tepus, Sasar Teknis dan Non Teknis

 

“Sekira pukul 21.00 WIB Tim Spider yang dipimpin Ipda Rendy Kurniawan Basuki berhasil mengamankan 2 orang pelaku yang sedang melakukan pemasangan perjudian jenis dadu guncang alias Kodok-Kodok di pondok Dusun Pala Desa Teluk Limau. Pelaku berinisial IE alias Roni (52) warga Dusun Pala berperan sebagai penggoncang dadu dan pelaku EWN (47) berperan sebagai juru bayar,” kata Ghalih, Selasa, (23/8/2022).

 

Ghalih menjelaskan, untuk kedua pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan di Mapolsek Jebus untuk diproses ketingkat penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Bank Sumsel Babel serahkan Bantuan untuk Program Penurunan Stunting di Pangkal Pinang

 

“Adapun barang bukti yang diamankan berupa alat guncang dadu, buah dadu, karpet bergambar, Hp dan uang yang diduga sebagai alat perjudian,” terangnya.

 

Kapolsek Jebus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak pidana baik perjudian, ilegal loging, ilegal mining, ilwgel oil dan narkotika di wilayah hukum Polsek Jebus karena akan merugikan diri sendiri maupun keluarga.

 

“Saya meminta dan mengimbau agar masyarakat Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus agar tidak ragu ragu melaporkan kegiatan Perjudian di sekitar tempat tinggalnya ataupun kegiatan ilegal lainnya sesuai atensi bapak Kapolri,” imbaunya. (Zay)

Baca Juga  Sudarsono Soedomo Ragukan Metode Perhitungan Kerugian Rp 271 Triliun di Kasus Tata Niaga Timah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *