Jadi Pengedar Sabu, Satu Keluarga di Desa Sidoharjo Ditangkap Polisi

AIRGEGAS, CERAPAN.ID – Satresnarkoba Polres Basel berhasil meringkus tiga kawanan pengedar sabu di wilayah Dusun Mekar Sari, Desa Sidoharjo, Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (21/9/2023).

 

Ketiga kawanan pengedar sabu tersebut yakni berinisial WS (55), NAC (30) dan PS (25) warga Dusun Mekar Sari, Desa Sidoharjo, yang merupakan masih dalam satu ikatan keluarga antara ayah, anak dan menantu.

 

Satu keluarga yang diringkus Satresnarkoba Polres Basel tersebut lantaran diduga telah menjadi pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Desa Sidoharjo, Kecamatan Airgegas.

 

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasat Narkoba Polres Basel, AKP Suhendra menjelaskan bahwa penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat Desa Sidoharjo, bahwa di rumah tersangka berinisial NAC telah sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga  Masyarakat dan Pemdes Jeriji Sambut Hangat Kedatangan Bupati di Program Aik Bakung

 

“Mendapatkan informasi tersebut. Anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi yang didapatkan. Dan benar saja, dari hasil penyelidikan, anggota berhasil meringkus tersangka berinisial WS, yang mana saat itu, sedang berada tepat di depan rumah anaknya yang berinisial NAC di Dusun Mekar Sari,” kata Suhendra, Minggu (24/9/2023).

 

“Setelah diamankanya tersangka berinisial WS tersebut. Anggota didampingi Kepala Dusun setempat segera melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, sebanyak 14 paket dengan berat bruto 4,72 gram, dan 2 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 1 lembar tisu berwarna putih, 1 buah tabung plastik panjang berwarna hitam beserta 1 helai celana Jeans Merk LEA warna biru,” lanjutnya.

Baca Juga  Arbi Leo Jadi Mitra Strategis Kemenparekraf dari BN ZOO dalam Rapat Penjurian Akhir ADWI 2024 Bareng Sandiaga Uno

 

Selanjutnya, Ia mengatakan bahwa dari hasil introgasi yang dilakukan terhadap tersangka WS. Anggota mendapatkan petunjuk bahwa tersangka berinisial NAC (30) dan PS (25) juga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dari tersangka WS ini.

 

“Dengan adanya petunjuk dari tersangka WS tersebut. Anggota didampingi Kepala Dusun setempat, kembali melakukan penggerebekan ke rumah tersangka berinisial NAC (30) dan PS (25) yang merupakan anak dan menantu dari tersangka WS. Dan benar saja, anggota berhasil menemukan barang bukti jenis sabu sebanyak 6 paket dengan berat bruto 1,95 gram,” kata Suhendra.

 

Diungkapkan Suhendra bahwa, selain 6 paket dengan berat bruto 1,95 gram. Anggota juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya antara lain.

Baca Juga  KPU Basel Gelar Bimtek Pemuktahiran Data Pemilih Pilkada tahun 2024, Rahmad Nadi: Diikuti 40 PPK dan 159 PPS

 

” 1 bungkus plastik bening berukuran sedang, 6 bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 2 bungkus plastik bening berukuran sedang kosong, 2 bungkus plastik bening berukuran kecil kosong, 1 buah sekop dari pipet minuman, 2 buah kotak rokok merk DJITOE berwarna biru, 1 unit Handphone merk OPPO berwarna Silver,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan, kini ketiga tersangka beserta barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Basel guna proses Penyidikan lebih lanjut.

 

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Suhendra. (Tcc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *